Berita Sidoarjo
Masuk Objek Wisata di Sidoarjo, Semua Pengunjung Wajib Bawa Surat Keterangan Sehat Bebas Covid-19
Pemkab Sidoarjo mewajibkan semua pengunjung objek wisata untuk membawa surat keterangan sehat alias terbebas dari Covid-19.
Penulis: M Taufik | Editor: Elma Gloria Stevani
TRIBUNMADURA.COM - Selain membatasi sejumlah aktivitas saat tahun baru, Pemkab Sidoarjo juga mewajibkan semua pengunjung objek wisata untuk membawa surat keterangan sehat alias terbebas dari Covid-19.
Menurut Kepala Dinas Pemuda, Olahraga, dan Pariwisata Sidoarjo, Djoko Supriyadi, hanya ada dua hasil test yang diakui untuk bisa masuk kawasan wisata di Kabupaten Sidoarjo.
Yakni bukti hasil dari uji swab PCR dengan batas waktu maksimal 7x24 jam sebelumnya. Yang kedua ialah hasil rapid test antigen, maksimal dilakukan 3x24 jam sebelum ke objek wisata.
Baca juga: Bayi di Sampang Lahir Tanpa Anus, Kondisinya Memprihatinkan, Rintihannya Menyanyat Hati Sang Ibu
Baca juga: Angka Kesembuhan Pasien Covid-19 di Tulungagung Meningkat, Satgas Khawatir Dampak Libur Tahun Baru
Baca juga: Aksi Konvoi Knalpot Brong di Ring Road Tuban Diobrak Polisi, Pengendara Kocar-kacir Sampai ke Sawah
Baca juga: Gisel Curhat Rindu Gempi hingga Minta Maaf, Respon Gading Marten Jadi Sorotan Netizen: Sabar ya Ma
Selain dua itu, ditegaskan dia, tidak berlaku.
"Jadi kalau mau liburan ke tempat wisata di Sidoarjo, pengunjung harus bawa salah satu dari dua pilihan itu," kata Djoko, Jumat (1/1/2021).
Dijelaskannya bahwa selama liburan tahun baru ini, tempat wisata di Kabupaten Sidoarjo tetap beroperasi. Namun semua wajib menerapkan protokol kesehatan super ketat.
Wajib pakai masker, jarak jarak, dan cuci tangan.
"Mengantisipasi penyebaran Covid-19. Karena akhir-akhir ini penyeberannya di Sidoarjo kembali meningkat," lanjut dia.
Beberapa tempat masih tetap dilarang beroperasi, yakni kolam renang, bioskop, karaoke, dan panti pijat. Bukan tanpa alasan, kawasan kolam renang dilarang buka karena sangat susah untuk mengatur jarak antar pengunjung. Hal yang sama juga terjadi di studio karaoke. Termasuk juga panti pijat dan bioskop.
"Sebagaimana aturan yang disebutkan dalam surat edaran Bupati Sidoarjo, yang tidak boleh buka hanya kolam renang, karaoke, bioskop, dan panti pijat. Lainnya boleh beroperasi, dengan catatan harus terapkan prokes ketat," tuturnya.
Disampaikan pula bahwa pengelola tempat wisata juga diwajibkan untuk memberikan himbauan kepada karyawannya untuk taat prokes dalam bertugas.
Pengelola juga diminta untuk melengkapi segala jenis kebutuhan penunjang dalam upaya menerapkan prokes di area wisatanya. Seperti tempat cuci tangan dengan air mengalir dan sabun, hand sanitizer, aturan jaga jarak, dan sebagainya.
Jumlah pengunjung juga wajib dibatasi, maksimal hanya boleh menampung 50 persen dari kapasitas yang ada.
Baca juga: Sosok MYD Pemeran Pria di Video Syur Gisel Disebut Sudah Jadi Selebriti: Berserah Sama yang di Atas
Baca juga: Gisel Curhat Rindu Gempi hingga Minta Maaf, Respon Gading Marten Jadi Sorotan Netizen: Sabar ya Ma
Baca juga: Batal, Sekolah Tatap Muka Tidak Disetujui Pemkab, Pembelajaran di Jember Tetap Daring, Ini Alasannya
Baca juga: Kapolres: Jam Malam Tak Hanya di Kabupaten Malang dan Kota Malang, Bisa Diterapkan di Jawa Timur
Kabupaten Sidoarjo
surat sehat
Wisata Pulau Lusi
TribunMadura.com
Covid-19
penyebaran Covid-19
objek wisata
Pemkab Sidoarjo
Setelah Umar Patek Kini Ada 1 Lagi Napiter yang Bebas Bersayarat dari Lapas Porong Sidoarjo |
![]() |
---|
Cemburu Istri Didekati, Pria di Sidoarjo Habisi Nyawa Teman Sendiri, Sering Chatingan |
![]() |
---|
Kaget Tarif Nambah Jam Open BO, Pria ini Sakit Hati saat Dikatai PSK, Berakhir Tragedi Maut |
![]() |
---|
Emosi Karena Tak Modal Mau Nambah Jam Booking Mantap-mantap, Pria Ini Habisi Nyawa Wanita di Kos |
![]() |
---|
Berawal Aplikasi Kencan, Wanita ini Justru Ditinggal Kenalannya di Jalan Tol, Ponsel dan Kamera Raib |
![]() |
---|