CPNS 2021

Daftar Jabatan yang Diganti PPPK pada Rekrutmen CPNS 2021, Ada Guru, Dokter hingga Nutrisionis

Daftar jabatan yang diganti PPPK dalam rekrutmen CPNS 2021. Tidak hanya guru saja.

Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
bkppd.magelangkab.go.id
Pelaksaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2019 Pemkab Magelang Selasa (4/2/2020) 

TRIBUNMADURA.COM - Kabar baik bagi masyarakat yang ingin menjadi Pegawai Negeri Sipil ( PNS ).

Pemerintah akan membuka rekrutmen CPNS 2021 dalam waktu dekat.

Sistem penerimaan CPNS 2021 ini sedikit berbeda dari tahun-tahun sebelumnya.

Pada CPNS 2021 ini, Badan Kepegawaian Negara (BKN) memastikan tidak ada penerimaan guru dengan status Pegawai Negeri Sipil.

Status guru yang direkrut nantinya akan diubah menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja ( PPPK).

Hal itu dikonfirmasi oleh Kepala BKN, Bima Haria Wibisana, melalui konfrensi pers virtual, Selasa (29/12/2020).

"Sementara ini Bapak Menpan, Bapak Mendikbud, dan kami sepakat bahwa untuk guru itu akan beralih menjadi PPPK jadi bukan CPNS lagi," kata Bima.

Baca juga: Pendaftaran CPNS 2021 Segera Dibuka, Inilah 16 Syarat Umum dari Seleksi Periode Sebelumnya

Baca juga: Ratusan CPNS Formasi 2019 di Sampang Madura Terima SK Pengangkatan dari Bupati Slamet Junaidi

Baca juga: Cara Mendapat SIM Gratis, Berlaku untuk Membuat Maupun Perpanjangan SIM, Ini Syarat dan Ketentuannya

146 jabatan lain

Namun ternyata bukan hanya guru yang statusnya berubah menjadi PPPK.

Setidaknya ada 146 jabatan lain yang statusnya akan serupa.

Hal itu tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2020 tentang Jenis Jabatan yang Dapat Diisi oleh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Saat dikonfirmasi, Plt Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum, dan Kerja sama BKN, Paryono membenarkan hal tersebut.

"Iya, betul (total ada 147 jabatan termasuk guru yang kategorinya PPPK)," kata Paryono, Sabtu (2/1/2021.

Berikut total 147 daftar jabatan yang diganti PPPK tersebut:

1. Administrator Database Kependudukan

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved