Berita Kediri

Sanksi Push Up, Menyapu Jalan Hingga Denda Rp 500 Ribu Warnai Operasi Yustisi di Kediri

Sejumlah orang terjaring razia dalam operasi yustisi yang diselenggarakan oleh Polres Kediri bersama Satpol PP Kabupaten Kediri pada Selasa (5/1/2021)

Editor: Aqwamit Torik
TRIBUNMADURA.COM/FARID MUKARROM
Pelanggar protokol kesehatan yang terjaring razia dalam operasi yustisi dihukum membersihkan trotoar 

TRIBUNMADURA.COM, KEDIRI - Polres Kediri bersama Satpol PP Kediri menggelar razia operasi yustisi.

Dalam razia ini, berfokus pada pelanggaran protokol kesehatan.

Sejumlah sanksi juga dilakukan dalam razia kali ini.

Bahkan ada sanksi denda Rp 500 ribu bagi pelanggar protokol kesehatan.

Sejumlah orang terjaring razia dalam operasi yustisi yang diselenggarakan oleh Polres Kediri bersama Satpol PP Kabupaten Kediri pada Selasa (5/1/2021).

Baca juga: BREAKING NEWS - Susul Gubernur Khofifah, 8 Kepala OPD Pemprov Jatim Positif Covid-19, Ini Daftarnya

Baca juga: Tragedi Berdarah di Depan Warung, Parang Diayunkan Pria Bangkalan Hingga Korban Tewas, ini Sebabnya

Baca juga: Inilah Ramalan Shio yang Paling Beruntung Hari ini 5 Januari 2021, Shio Tikus, Kuda hingga Macan

Pelaksanaan operasi yustisi dilakukan di sepanjang jalan protokol Jl Pahlawan Kusuma Bangsa Kecamatan Pare Kabupaten Kediri.

Operasi yustisi kali ini ini fokus pada pelanggaran protokol kesehatan seperti penggunaan masker dan jaga jarak selama di jalan.

Bagi pelanggar protokol kesehatan akan dikenakan sanksi sosial dan administrasi.

AKP Soedarsono Perwira Pengendali Daerah Operasional Polres Kediri mengatakan bahwa kegiatan operasi yustisi ini dilakukan hampir setiap hari.

"Kami melakukan kegiatan ini setiap hari setiap dua kali baik siang dan malam," ungkapnya kepada SURYA.co.id.

Selain itu menurut Soedarsono bahwa sanksi yang diberikan kepada pelanggar nomor kesehatan bervariasi.

"Ada denda 50 ribu, 100, hingga 150 ribu bahkan kalau ada pedagang yang pembelinya tak pakai masker kita kenakan denda 500 ribu," jelasnya.

Masih kata AKP Soedarsono bahwa dalam kesempatan ini jug dikenakan sanksi sosial menyapu.

"Beliau ini adalah pelanggar protokol kesehatan sebelumnya dimana membawa masker tapi tak dipakai," tuturnya.

Sementara itu Kasi Perlindungan Masyarakat Mulyadi mengatakan bagi pelanggar protokol kesehatan juga akan diberikan sanksi berupa memberikan sanksi sebanyak 20 biji.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved