Berita Blitar
Bantuan Sosial Tunai Diperpanjang pada 2021, Penerima BST Tahun Ini hanya Dapat Rp 200 Ribu Perbulan
Nominal uang yang diterima warga penerima Bantuan Sosial Tunai turun dibandingkan pada 2020.
Penulis: Samsul Hadi | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
TRIBUNMADURA.COM, BLITAR - Ada penurunan jumlah nominal uang yang diterima warga penerima Bantuan Sosial Tunai ( BST).
Tahun ini, nominal uang yang diterima warga penerima Bantuan Sosial Tunai turun dibandingkan pada 2020.
Jika pada 2020 mendapat nilai BST tahap pertama Rp 600.000 per bulan, kini penerima Bantuan Sosial Tunai sebesar Rp 200.000 per bulan.
Kepala Dinas Sosial Kota Blitar, Priyo Istanto mengatakan, sampai sekarang masih menunggu jadwal pencairan BST dari pemerintah pusat.
Baca juga: Ancaman bagi Sekolah di Sumenep yang Gelar Pelajaran Tatap Muka, Izin Operasional Bakal Dicabut
Baca juga: Susul Blitar dan Ngawi, Lamongan Masuk Zona Merah Risiko Tinggi Penyebaran Covid-19 di Jawa Timur
Baca juga: Muncul Efek Vaksin Covid-19 Sinovac setelah Disuntikan, Menkes Minta Perhatian ini ke Kepala Daerah
Tapi, dia memastikan program BST dari Kementerian Sosial diperpanjang pada 2021.
Hanya saja nilai BST pada 2021 turun dibandingkan pada 2020.
"Sudah ada informasi BST diperpanjang pada 2021. Tetapi nilainya turun menjadi menjadi Rp 200.000 per bulan," kata Priyo, Rabu (6/1/2021).
Dikatakannya, program BST merupakan kebijakan langsung dari Kementerian Sosial.
Pemerintah daerah hanya membantu menyediakan data penerima bantuan.
Untuk Kota Blitar, kata Priyo, jumlah penerima program BST pada 2020 sekitar 9.000 orang.
Baca juga: Cara Membuat Paspor Baru secara Online, Siapkan Dokumen Persyaratan yang Dibutuhkan Berikut
Baca juga: Cara Mendapat SIM Gratis, Berlaku untuk Membuat Maupun Perpanjangan SIM, Ini Syarat dan Ketentuannya
Dia belum tahu apakah jumlah penerima BST di Kota Blitar pada 2021 bertambah atau malah berkurang.
"Sebab verifikasi data dilakukan langsung oleh Kementerian Sosial," ujarnya.
Menurutnya, pencairan BST akan ditransfer langsung ke rekening penerima lewat bank mitra yang ditunjuk pemerintah.
Sedang bagi penerima yang tidak memiliki rekening, pencairan bantuan melalui Kantor Pos.
"Pencairan BST langsung ke penerima, kami hanya memantaunya," katanya. (sha)