Virus Corona di Jawa Timur

Wagub Jatim Emil Dardak Jelaskan Perbedaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat di Jawa - Bali dengan PSBB

Pemerintah pusat menetapkan pembatasan kegiatan untuk masyarakat di seluruh provinsi Jawa - Bali mulai dari 11 Januari 2021 hingga 25 Januari 2021.

Penulis: Fatimatuz Zahroh | Editor: Aqwamit Torik
TRIBUNMADURA.COM/SOFYAN CANDRA ARIF SAKTI
Wakil Gubernur Jatim, Emil Dardak saat ditemui di Gedung Negara Grahadi, Senin (11/5/2020). 

TRIBUNMADURA.COM, SURABAYA - Pemerintah pusat menetapkan pembatasan kegiatan untuk masyarakat di seluruh provinsi Jawa - Bali mulai dari 11 Januari 2021 hingga 25 Januari 2021.

Kebijakan ini untuk menekan penularan Covid-19.

Pertimbangan ini berdasarkan dari penuhnya tempat tidur rumah sakit akibat pasien Covid-19.

Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elestianto Dardak menegaskan bahwa Pemprov Jawa Timur telah melakukan koordinasi terkait kebijakan pemerintah pusat yang akan menerapkan pembatasan masyarakat demi penanggulangan pandemi Covid-19. 

Baca juga: Inilah Menu Sarapan Diet yang Bisa Bikin Tubuh Kamu Ideal, Komitmen Pola Makan Sehat Juga Dijaga

Baca juga: Akibat Guyuran Hujan Lebat, Akses Jalan Penghubung Dua Kecamatan di Sumenep Terputus Karena Longsor

Baca juga: Sinopsis Film Demon Slayer: Kimetsu no Yaiba the Movie: Mugen Train, Petualangan Tanjiro dan Nezuko

"Karena kebetulan kami juga dikontak oleh Menko Perekonomian tadi malam. Kami laporan ke ibu gubernur dan ibu gubernur sudah mengikuti rapat dengan pemerintah pusat tadi pagi dan memang akan dilakukan oembatasan," kata Emil saat dikonfirmasi di Asrama Haji, sore ini, Rabu (6/1/2021). 

Namun meski istilahnya adalah pembatasan kegiatan masyarakat, Wagub Emil meminta masyarakat tidak lantas mengambil kesimpulan bahwa akan ada Pembatasan Sosial Beskala Besar (PSBB).

Sebab nantinya kebijakan ini masih akan menunggu instruksi yang lebih spesifik. 

"Tetapi istilahnya ini tolong jangan segera disimpulkan bahwa ini PSBB. Akan ada intruksi yang lebih spesifik dan tertulis dari pemerintah pusat," tandasnya. 

Untuk itu, detail teknis dari kebijakan ini masih akan terus dikoordinasikan oleh Pemprov Jawa Timur.

Koordinasi juga langsung oleh Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa. Meski sedang terpapar Covid-19 dan sedang menjalani isolasi mandiri, namun dikatakan Emil bahwa rakor rakor secara virtual masih aktif dilakukan oleh Gubernur Khofifah. 

"Ibu gubernur terus berkoordinasi secara intensif walaupun beliau masih isolasi tetapi beliau terus berkoordinasi dengan forkopimda. Ini juga sudah dibahas dengan forkopimda dengan pak sekda. Pada intinya apa yang menjadi arahan dari pusat tentu akan kita tindak lanjuti," pungkas Emil Dardak

Beberapa poin aturan pembatasan baru yang diinginkan pemerintah pusat termasuk pembatasan kerja dengan WFH 75 persen, dan pembatasan jam operasional perbelanjaan sampai dengan pukul 19.00 WIB. 

(Fz/fatimatuz zahroh)

BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved