Wabah Virus Corona

Bukan PSBB Tapi PPKM di Jawa dan Bali Bakal Diterapkan, Simak Rincian Aturannya

Bukan PSBB, tapi PPKM yang akan diterapkan di Jawa dan Bali. Penerapan ini akan dilaksanakan pada 11 hingga 25 Januari 2021.

Penulis: Febrianto Ramadani | Editor: Aqwamit Torik
istimewa
Ketua Komite Penanganan Covid 19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional, serta Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto, Konferensi Pers bersama Satgas Pusat Penanganan Covid 19 via zoom, Kamis siang (7/1/2020), soal pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat PPKM 

Yaitu, lanjut Airlangga, tingkat kematian di atas rata rata tingkat kematian nasional 3 persen, tingkat kesembuhan di bawah rata rata tingkat kesembuhan nasional 82 persen, tingkat kasus aktif di atas rata rata  tingkat kasus aktif nasional 14 persen, tingkat keterisian rumah sakit (bor) untuk icu dan isolasi diatas 70 persen.

"PPKM dapat diperpanjang jika kondisi tidak menunjukkan perbaikan. Evaluasi dan monitoring secara harian pastinya akan terus dilakukan.

Targetnya adalah penurunan jumlah kasus aktif sebesar 50 persen," tandasnya 

Dipilihnya Provinsi Jawa dan Bali sebagai kebijakan tersebut berdasarkan kriteria atau 4 paramater yang telah dijelaskan tadi.

Antara lain DKI Jakarta, Banten, Jabar, Jateng, Jatim, Daerah Istimewa Yogyakarta, Jatim, Bali dan Denpasar. Rata rata tingkat keterisian atau BOR mencapai diatas 70 persen.

"Kepala daerah akan menetapkan kabupaten kota di wilayahnya yang akan menerapkan pembatasan dengan berpedoman parameter tersebut dengan prioritas wilayahnya," tuturnya.

DKI Jakarta memberlakukan di seluruh wilayah.

Sementara di Jabar adalah Kabupaten Bogor, Kabupaten bekasi, Kota Cimahi, Kota Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi, dan Wilayah Bandung Raya.

Kemudian Banten ada, Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang dan Kota Tangerang Selatan.

Lalu di Yogyakarta, meliputi Kota Yogyakarta, Kabupaten Bantul, Kabupaten Gunung Kidul, Sleman dan Kabupaten Kulonprogo.

Selanjutnya, Jatim antara lain Surabaya Raya dan Malang Raya. Serta,
Bali antara lain Kabupaten Badung dan Kota Denpasar dan sekitarnya.

"Kami tegaskan ini bukan pelarangan kegiatan masyarakat. Tidak perlu panik," ucapnya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved