Wabah Virus Corona

Bukan PSBB Tapi PPKM di Jawa dan Bali Bakal Diterapkan, Simak Rincian Aturannya

Bukan PSBB, tapi PPKM yang akan diterapkan di Jawa dan Bali. Penerapan ini akan dilaksanakan pada 11 hingga 25 Januari 2021.

Penulis: Febrianto Ramadani | Editor: Aqwamit Torik
istimewa
Ketua Komite Penanganan Covid 19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional, serta Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto, Konferensi Pers bersama Satgas Pusat Penanganan Covid 19 via zoom, Kamis siang (7/1/2020), soal pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat PPKM 

TRIBUNMADURA.COM, SURABAYA - Bukan PSBB, tapi PPKM yang akan diterapkan di Jawa dan Bali.

Penerapan ini akan dilaksanakan pada 11 hingga 25 Januari 2021.

Namun apa perbedan PSBB dengan PPKM?

Simak penjelasan berikut ini.

Ketua Komite Penanganan Covid 19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional, serta Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyampaikan perkembangan terkini, terkait dengan kebijakan pemerintah tentang pembatasan kegiatan masyarakat,  di istana negara, Rabu (6/1/2020) lalu.

Baca juga: KATALOG Promo Indomaret Kamis 7 Januari 2021: Susu Bayi, Snack, Kopi, Perlengkapan Mandi Turun Harga

Baca juga: Download Lagu MP3 DJ Remix Full Bass Terbaru 2021, DJ TikTok, DJ Nanda Lia, DJ Breakbeat dan DJ Opus

Baca juga: Pembatasan Kegiatan di Jawa dan Bali, Sidoarjo Menunggu Petunjuk Pemerintah Pusat Soal Formatnya

Melalui Konferensi Pers bersama Satgas Pusat Penanganan Covid 19 via zooom, Kamis siang (7/1/2020), istilah yang benar kali ini bukanlah PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar). Melainkan PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat).

PPKM sendiri meliputi Tempat kerja kantor WFH 75 persen wajib protokol kesehatan.

Institusi pembelajaran secara daring.

Sektor esensial beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasi, kapasitas dan penerapan protokol kesehatan.

Restoran, mall, pusat perbelanjaan sampai dengan pukul 19.00.

Kegiatan restoran makan minum di tempat sebesar 25 persen.

Fasilitas Umum ditutup, sektor konstruksi dilakukan 100 persen dengan protokol kesehatan, tempat ibadah dapat dilakukan dengan 50 persen protokol kesehatan.

Kegiatan sosial budaya dihentikan,
moda tranportasi umum pembatasan kapasitas dan jam operasi, tetap operasi yustisi.

"Kebijakan pengetatan secara terbatas dilakukan untuk mengantisipasi lonjakan covid 19 akan diberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat selama dua minggu.

Tanggal 11 sampai 25 Januari di wilayah dengan kriteria yang memenuhi parameter tertentu," kata Airlangga.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved