Berita Pamekasan
SIM Gratis Masih Belum Diterapkan di Pamekasan, Polres Pamekasan Berikan Alasannya
Polres Pamekasan mengungkapkan jika pihaknya masih belum bisa memberlakukan pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) gratis.
Penulis: Kuswanto Ferdian | Editor: Aqwamit Torik
Penerbitan SIM Gratis dari Jokowi Tertuang pada Pasal 7.
Pasal tersebut menjelaskan bahwa tarif atau jenis PNBP yang diatur dalam pasal 1 bisa ditetapkan sampai dengan Rp 0 atau 0 persen dengan pertimbangan tertentu.
'Pertimbangan tertentu' yang dimaksud dalam pasal 7 antara lain penyelenggaraan kegiatan sosial, keagamaan, kegiatan kenegaraan dan pertimbangan karena keadaan di luar kemampuan wajib bayar atau kondisi kahar, serta bagi masyarakat tak mampu, mahasiswa/ pelajar, dan UMKM.
Nantinya, ketentuan lebih lanjut mengenai besaran, persyaratan, dan tata cara pengenaan layanan gratis diatur dengan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia. Berikut ini prasyarat yang ditentukan untuk dapat memperoleh pelayanan SIM gratis :
1. Masyarakat tidak mampu.
2. Mahasiswa atau pelajar.
3. Pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Selain mendapatkan layanan gratis dalam pembuatan SIM baru, masyarakat yang masuk dalam kategori penerima layanan, juga akan mendapatkan layanan gratis dalam penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).