Berita Pamekasan

SIM Gratis Masih Belum Diterapkan di Pamekasan, Polres Pamekasan Berikan Alasannya

Polres Pamekasan mengungkapkan jika pihaknya masih belum bisa memberlakukan pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) gratis.

Penulis: Kuswanto Ferdian | Editor: Aqwamit Torik
TRIBUNMADURA.COM/KUSWANTO FERDIAN
Masyarakat Pamekasan saat proses pembuatan SIM di Kantor Satlantas Polres Pamekasan, Madura, Kamis (7/1/2021). 

Laporan Wartawan TribunMadura.com, Kuswanto Ferdian

TRIBUNMADURA.COM, PAMEKASAN - Polres Pamekasan mengungkapkan jika pihaknya masih belum bisa memberlakukan pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) gratis.

Seperti yang diketahui, Polri mengeluarkan aturan baru mengenai SIM gratis.

Pembuatan SIM gratis ini berlaku untuk beberapa kalangan.

Satuan Lalu Lintas Polres Pamekasan belum bisa memberlakukan pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) gratis.

Kasatlantas Polres Pamekasan, AKP Deddy Eka Aprianto menjelaskan, hingga saat ini pihaknya belum mendapatkan informasi perihal adanya aturan baru pembuatan SIM gratis.

Baca juga: Tanaman Padi di Sumenep Nyaris Tak Terlihat setelah Terendam Banjir, Petani Terancam Gagal Panen

Baca juga: Download Lagu Ost Ikatan Cinta Kolaborasi Ade Govinda feat Fadly, Lengkap Lirik dan Link Download

Baca juga: Download Lagu MP3 DJ Remix Full Bass Terbaru 2021, DJ TikTok, DJ Nanda Lia, DJ Breakbeat dan DJ Opus

Menurutnya, pembuatan SIM gratis yang beredar di media sosial hari ini belum ada surat tembusan dari Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri.

Kata dia, biasanya bila ada aturan baru seperti pembuatan SIM gratis itu ada surat tembusan dari Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri.

"Sampai sekarang kami masih belum dapat informasi mengenai pembuatan SIM gratis itu," kata AKP Deddy Eka Aprianto, Kamis (7/1/2021).

Ia juga menjelaskan, bila nantinya memang benar ada pemberlakuan pembuatan SIM gratis bagi orang yang tidak mampu, pihaknya akan segera melakukan sosialisasi.

"Kalau ada undang-undang bara, pasti ada sosialisasi selama 30 hari. Tunggu saja dari Korlantas Polri," singkatnya.

Sebelumnya, beredar kabar menggembirakan dari istana, Presiden Joko Widodo beri peluang bagi masyarakat untuk mendapatkan Surat Izin Mengemudi atau SIM secara gratis.

Pemberian SIM gratis ini secara khusus akan diberikan kepada masyarakat miskin yang tidak mampu.

Melalui peraturan yang dibuatnya, Jokowi akan menggratiskan biaya pembuatan baik SIM A ataupun SIM C dari masyarakat kurang mampu.

Hal ini tertuang dalam aturan yang tertulis dalam Peraturan Presiden (PP) Nomor 76 Tahun 2020. 

Penerbitan SIM Gratis dari Jokowi Tertuang pada Pasal 7. 

Pasal tersebut menjelaskan bahwa tarif atau jenis PNBP yang diatur dalam pasal 1 bisa ditetapkan sampai dengan Rp 0 atau 0 persen dengan pertimbangan tertentu.

'Pertimbangan tertentu' yang dimaksud dalam pasal 7 antara lain penyelenggaraan kegiatan sosial, keagamaan, kegiatan kenegaraan dan pertimbangan karena keadaan di luar kemampuan wajib bayar atau kondisi kahar, serta bagi masyarakat tak mampu, mahasiswa/ pelajar, dan UMKM.

Nantinya, ketentuan lebih lanjut mengenai besaran, persyaratan, dan tata cara pengenaan layanan gratis diatur dengan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia. Berikut ini prasyarat yang ditentukan untuk dapat memperoleh pelayanan SIM gratis :

1. Masyarakat tidak mampu.

2. Mahasiswa atau pelajar.

3. Pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Selain mendapatkan layanan gratis dalam pembuatan SIM baru, masyarakat yang masuk dalam kategori penerima layanan, juga akan mendapatkan layanan gratis dalam penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved