Profil dan Bioadata
BIODATA dan Perjalanan Karier Abu Bakar Baasyir yang Bebas Murni Setelah Dihukum 15 Tahun Penjara
Simak biodata dan perjalanan karier Abu Bakar Baasyir bebas murni usai 15 tahun dipenjara atas keterlibatan kasus terorisme di Aceh.
Keduanya disebut melarang para santri di pesantren mereka untuk menghormat bendera.
Larangan menghormat pada bendera tersebut muncul karena perbuatan itu dianggap mencerminkan kesyirikan.
Selain itu, Abu Bakar Ba'asyir pun disebut sebagai bagian dari gerakan Haji Ismail Pranoto (Hispran).
Gerakan Hispran ini dikendalikan seorang tokoh Darul Islam.
Akibat berbagai tudingan itu, Abu Bakar Baasyir dan Abdullah Sungkar akhirnya ditangkap.
Keduanya divonis sembilan tahun penjara, pada 1983. Dua tahun kemudian, mereka malah melarikan diri ke Malaysia.
Kala itu, kasus Abu Bakar Baasyir dan Abdullah Sungkar masuk kasasi sehingga mereka menjadi tahanan rumah.
Dari situlah keduanya melancarkan pelarian dari Solo ke Malaysia. Mereka melarikan diri melalui jalur perjalanan melewati Medan.
Masih dilansir dari berbagai sumber, di Malaysia, Abu Bakar Ba'asyir disebut-sebut membentuk gerakan islam radikal.
Gerakan itu disebut bernama Jamaah Islamiyah (JI) yang disebut ada hubungan dengan Al Qaeda, organisasi yang dicap sebagai jaringan terorisme internasional.
Setelah kembali ke Indonesia, Abu Bakar Baasyir disebut terlibat dengan Majelis Mujahidin Indonesia (MMI).
MMI diketahui sebagai organisasi Islam bergaris keras yang ingin mewujudkan Syariat Islam di Indonesia.
Kemudian, ia pun kembali tersangkut kasus hukum. Namanya bahkan menyita perhatian publik di dunia internasional.
Majalah TIME bahkan sempat memberitakan Abu Bakar Baasyir. Di majalah tersebut, ia disebut-sebut sebagai otak dari perencanaan pengeboman Masjid Istiqlal.
Merasa tak terima atas tudingan tersebut, Baasyir sempat mengadukan pemberitaan tersebut.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/madura/foto/bank/originals/abu-bakar-baasyir-tiba-untuk-perawatan-medis-di-rumah-sakit-cipto-mangunkusumo-di-jakarta.jpg)