Profil dan Bioadata
BIODATA dan Perjalanan Karier Abu Bakar Baasyir yang Bebas Murni Setelah Dihukum 15 Tahun Penjara
Simak biodata dan perjalanan karier Abu Bakar Baasyir bebas murni usai 15 tahun dipenjara atas keterlibatan kasus terorisme di Aceh.
Untuk itu, menurut Mujiarto, Ba'asyir memang pantas menerima berbagai macam remisi, mulai dari remisi umum, dasawarsa, khusus, Idulfitri, dan remisi sakit.
"Abu Bakar Ba'asyir ya termasuk orang yang kooperatif selama menjalani masa hukumannya, ikut kegiatan pembinaan, berperilaku baik. Sehingga remisi-remisi yang didapatkan itu memang haknya, jadi keluarnya nanti bebas murni tanpa ada tambahan, murni selesai menjalani pidana," kata dia.
Mujiarto mengatakan, pembebasan Ba'asyir menggunakan pengamanan ekstra, melibatkan Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri.
Mujiarto memastikannya bahwa tidak akan ada acara perpisahan khusus bagi Ba'asyir.
Sebab, perlakuan yang akan diberikan petugas Lapas akan sama seperti para napi lainnya.
Seperti diketahui, sebelumnya Abu Bakar Ba'asyir divonis 15 tahun penjara oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada 2011.
Putusan itu tidak berubah hingga tingkat kasasi. Dalam kasus tersebut, Ba'asyir terbukti secara sah dan meyakinkan menggerakkan orang lain dalam penggunaan dana untuk melakukan tindak pidana terorisme. (Kompas.com)
Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Biodata Abu Bakar Baasyir, Perjalanan Akibat Kasus Terorisme, Sempat Gemparkan Dunia Internasional
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/madura/foto/bank/originals/abu-bakar-baasyir-tiba-untuk-perawatan-medis-di-rumah-sakit-cipto-mangunkusumo-di-jakarta.jpg)