Berita Sumenep
Empat Budak Sabu di Lenteng Sumenep Dibekuk Polisi, Semua Tersangka Ditangkap di Tempat Berbeda
Polres Sumenep meringkus empat budak sabu yang berasal dari Kecamatan Lenteng, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur.
Laporan Wartawan TribunMadura.com, Ali Hafidz Syahbana
TRIBUNMADURA.COM, SUMENEP - Polres Sumenep meringkus empat budak sabu yang berasal dari Kecamatan Lenteng, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur.
Informasi yang dihimpun TribunMadura.com, empat tersangka yang diriungkus bernama Frengki Firdaus (38), warga Desa Poreh, Habibullah (34) warga Desa Daramista, Feri Mailastuturi (33) dan Zairofi (34), warga Desa Lenteng Timur.
Kasubbag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti Sutioningtyas mengungkapkan, tersangka ditangkap di tempat berbeda pada Kamis (7/01/2021) kemarin.
Baca juga: Awalnya Mengeluh Batuk, Perawat Puskesmas Bungkal Ponorogo Meninggal dalam Kondisi Positif Covid-19
Baca juga: Viral Video Bullying di Alun-alun Gresik, Polisi Tangkap 7 Pelaku, Pemkab Akan Memberi Pendampingan
Baca juga: Vaksin Merah Putih Baru Siap Diproduksi Tahun 2022, Airlangga Hartarto: Proses Uji Klinis Tahap 2
Baca juga: BLT UMKM Rp 2,4 Juta Bakal Dicairkan Hingga 31 Januari 2021, Cek Daftar Penerimanya di e-form BRI
Pihak kepolisian mengamankan barang bukti narkoba.
Dari tersangka Frengki Firdaus, polisi mengamankan sabu-sabu dengan berat kotor 0,13 gram, satu plastik bungkus sabu-sabu dan satu unit hp merk samsung duos warna putih.
Dari tersangka Feri Mailastuturi, berupa alat isap sabu, dua sedotan yang dijadikan sendok sabu, satu plastik bungkus sabu, uang tunai Rp 30 ribu dan satu unit HP Nokia.
Sedangkan dari tersangka Zairofi, polisi mengamankan barang bukti berupa alat hisap/bong, dua poket plastik berisi sabu-sabu dengan berat kotor 0,44 gram, dan satu unit HP Samsung,
Selain itu, polisi juga mengamankan satu unit HP Samsung dari tangan tersangka Habibullah.
"Penangkapan awal pada tersangka Feri Firdaus. Selanjutnya kita kembangkan dan mengarah pada ketiga tersangka lainnya itu," kata AKP Widiarti S, Jumat (8/1/2021).
Saat ini katanya, polisi mengamankan empat tersangka beserta barang bukti ke Mapolres Sumenep dan langsung dilakukan penahanan.
Atas perbuatannya itu, mereka dikenakan pasal 114 ayat (1), subs pasal 112 ayat (1), subs pasal 132 ayat (1), subs pasal 127 ayat (1) huruf a undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Baca juga: Pembahasan Teknis Penerapan PSBB Malang Raya Akan Dibahas Bersama Gubernur Jawa Timur Siang Ini
Baca juga: Download Lagu MP3 DJ Remix Full Bass Enak 2021 DJ TikTok, DJ Breakbeat, DJ Opus Gudang Remix Terbaru
Baca juga: Info Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 12, Cuma 5 Golongan Ini yang Bisa Lolos, Kamu Termasuk?
Baca juga: Ramalan Zodiak Hari Ini Jumat 8 Januari 2021: Pisces Kalahkan Pesaingnya, Libra Menuju Kesuksesan
Polres Sumenep
budak sabu
Kabupaten Sumenep
Kecamatan Lenteng
TribunMadura.com
Berita Madura
Berita Sumenep
sabu-sabu
Polres Sumenep meringkus empat budak sabu
Kasubbag Humas Polres Sumenep
AKP Widiarti Sutioningtyas
Bupati Sumenep Achmad Fauzi Jamin Stok Pupuk Bersubsidi Aman, Petani Diminta Masuk Kelompok Tani |
![]() |
---|
Syarat Mencalonkan Diri Jadi Kepala Desa di Sumenep, Wajib Bebas dari Narkoba, ini Kata DPMD |
![]() |
---|
Bupati Sumenep Imbau Tempat Rekreasi dan Hiburan Tak Beroperasi Selama Ramadan 2021, Ini Sebabnya |
![]() |
---|
Inilah Kisah Haniya, Janda Tua yang Hanya Dapat Bantuan RTLH Berupa Batu & Pasir dari Pemkab Sumenep |
![]() |
---|
Gelar Pertemuan Rutin, P3K Kecamatan Talango Adakan Khotmil Quran |
![]() |
---|