Berita Batu
Geledah Tiga Kantor Dinas Pemkot Batu, KPK Amankan Dokumen Transaksi Keuangan
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) kembali menggeledah tiga lokasi di Kota Batu, Jawa Timur, Kamis (7/1/2021).
Penulis: Benni Indo | Editor: Elma Gloria Stevani
TRIBUNMADURA.COM, KOTA BATU – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) kembali menggeledah tiga lokasi di Kota Batu, Jawa Timur, Kamis (7/1/2021).
Penggeledahan dilakukan dalam penyidikan kasus dugaan gratifikasi di Pemerintah Kota Batu tahun 2011-2017.
Baru-baru ini, Plt Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri menyampaikan pembaharuan informasi mengenai kegiatan penggeledahan KPK di Balaikota Among Tani yang dilakukan pada Kamis (7/1/2021).
Dari keterangan Fikri, KPK menggeledah tiga dinas di Balai Kota Among Tani pada Kamis pagi hingga sore.
Baca juga: Awalnya Mengeluh Batuk, Perawat Puskesmas Bungkal Ponorogo Meninggal dalam Kondisi Positif Covid-19
Baca juga: Viral Video Bullying di Alun-alun Gresik, Polisi Tangkap 7 Pelaku, Pemkab Akan Memberi Pendampingan
Baca juga: Empat Budak Sabu di Lenteng Sumenep Dibekuk Polisi, Semua Tersangka Ditangkap di Tempat Berbeda
Baca juga: Gisel Menyesal, Tangis Wijin Langsung Pecah Usai Mama Gempi Minta Maaf Soal Video Syur: Berpelukan
“Pembaharuan penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi gratifikasi di Pemkot Batu tahun 2011-2017. Tim Penyidik KPK kembali melakukan penggeledahan di beberapa lokasi berbeda di yakni Dinas Komunikasi dan Informasi, Dinas Penanggulangan Kebakaran, dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Kota Batu,” tulis Fikri dalam pesan pendek, Jumat (8/1/2021).
Dari tiga dinas tersebut, KPK mengamankan berbagai dokumen. Dokumen tersebut akan dibawa untuk dianalisis oleh KPK.
Di antaranya adalah dokumen perizinan usaha, catatan transaksi keuangan yang terkait dengan perkara.
“Penyidik akan melakukan penyitaan setelah melakukan analisa terhadap dokumen hasil geledah dimaksud,” papar Fikri.
Pada Jumat (8/1/2021), KPK masih menggeledah Balaikota Among Tani Batu. Ini merupakan hari ketiga KPK menggeledah Balai Kota Among Tani Batu.
Belum ada keterangan resmi dari Fikri terkait dinas mana saja yang akan digeledah pada Jumat ini.
Sekadar informasi, mantan Wali Kota Batu, Eddy Rumpoko mengajukan peninjauan kembali (PK) kasus yang menimpa dirinya di Pengadilan Tipikor Surabaya.
Belum ada keterangan resmi dari laman PN Tipikor Surabaya mengenai hasil PK.
Eddy Rumpoko dijatuhi hukuman 5 tahun 6 bulan oleh hakim MA dalam tahapan kasasi. Eddy juga dikenai denda sebanyak Rp 200 juta yang bila tidak dibayar diganti pidana kurungan selama 3 bulan.
Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan kepada Eddy Rumpoko berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 3 tahun sejak Eddy selesai menjalani pidana pokoknya.
Eddy beberapa kali mengajukan banding namun baik vonis di tingkat pertama, banding, hingga kasasi, hukuman yang diterima lebih ringan daripada tuntutan jaksa.