Berita Surabaya

Aturan Layanan SIM bagi Masyarakat selama Masa PPKM di Surabaya, Antrian Pemohon Diber Jarak

Pelayanan Surat Izin Mengemudi ( SIM) bagi masyarakat tetap berjalan normal meski selama PPKM di Surabaya diterapkan.

Penulis: Firman Rachmanudin | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
TRIBUNMADURA.COM/FIRMAN RACHMANUDIN
Kombes Pol Budi Indra Dermawan dan AKBP Teddy Chandra Bagikan Masker ke Pengguna Jalan, Rabu (29/7/2020). 

TRIBUNMADURA.COM, SURABAYA - Kasat Lantas Polrestabes Surabaya, AKBP Teddy Chandra yang memastikan, pelayanan Surat Izin Mengemudi ( SIM) bagi masyarakat tetap berjalan normal meski selama PPKM di Surabaya diterapkan.

AKBP Teddy Chandra mengatakan, tidak ada pembatasan jam operasional pelayanan SIM.

"Prinsipnya layanan SIM baik di Satpas Colombo maupun di gerai SIM Corner dan Keliling tetap beroperasi seperti biasa," kata AKBP Teddy Chandra, Senin (11/1/2021).

"Tidak ada pembatasan jam operasional maupun pembatasan kuota sejauh ini," sambung dia.

Baca juga: Ketentuan Pelayanan BPJS Kesehatan selama Pemberlakuan PPKM, Buka Pelayanan Tanpa Tatap Muka

Baca juga: BERITA MADURA TERPOPULER: KPM Sampang Dikeluarkan Hingga Bupati Bangkalan Divaksin Pertama Kali

Baca juga: Daftar Ketentuan PPKM di Surabaya Selama 2 Pekan, Razia Kerumunan Digencarkan hingga Denda Pelanggar

Meski beroperasi secara normal, Teddy memastikan jika pihaknya tetap melakukan perketatan protokol kesehatan saat antrian berjalan di semua gerai layanan SIM di Surabaya.

"Teknisnya nanti akan kami atur. Antrian akan berjarak," ucap dia.

"Kami juga meminimalisir pemohon yang ada di dalam ruangan. Nanti antrian sesuai dengan nomor antrian yang sudah dibagikan," tambahnya.

Untuk operasional, layanan SIM di Satpas Colombo dibuka sejak pukul 08.00 WIB hingga pukul 12.00 pada Senin sampai Kamis.

Lalu, pukul 08.00 WIB hingga pukul 11.00 WIb untuk hari Jumat-Sabtu, sedangkan Minggu gerai layanan libur.

Sementara di gerai SIM Corner menyesuaikan operasional Mall seperti di Tunjungan Plaza yang buka mulai pukul 11.00 WIB sampai pukul 20.00 WIB, pukul 10.30 WIb sampai pukul 17.00 WIB di SIM Corner Praxis.

Pukul 08.00 WIB sampai pukul 15.00 WIB di SIM Corner Siola, pukul 10.00 WIB sampai pukul 18.00 WIB di gerai SIm Corner Golfen City, pukul 11.00 WIb hingga pukul 20.00 WIb di SIM Corner BG Junction.

11 Wilayah Jatim Terapkan PPKM

Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa memutuskan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jatim akan mulai dilakukan 11 Januari 2021 hingga 25 Januari 2021.

Tak hanya Surabaya Raya dan Malang Raya, namun Khofifah memutuskan bahwa PPKM diterapkan di 11 Kabupaten Kota di Jawa Timur.

Yaitu Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Gresik, Kota Malang, Kabupaten Malang, Kota Batu, Kota Madiun, Kabupaten Madiun, Kabupaten Lamongan, Kabupaten Ngawi dan Kabupaten Blitar.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved