Berita Surabaya

Daftar Ketentuan PPKM di Surabaya Selama 2 Pekan, Razia Kerumunan Digencarkan hingga Denda Pelanggar

Warga Kota Surabaya diminta tidak takut berlebihan dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM)

Penulis: Yusron Naufal Putra | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
TRIBUNMADURA.COM/ACHMAD ZAIMUL HAQ
pintu masuk Surabaya di bundaran Waru pada hari pertama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), Senin (11/1) 

TRIBUNMADURA.COM, SURABAYA - Warga Kota Surabaya diminta tidak takut berlebihan dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Plt Wali Kota Surabaya, Whisnu Sakti Buana meminta warga tak perlu cemas berlebihan aturan PPKM di Surabaya.

"Lebih banyak peraturan sesuai dengan Perwali 67," kata Whisnu Sakti Buana, Senin (11/1/2021).

Whisnu Sakti Buana menyebut, penerapan PPKM memang hampir sama dengan Perwali 67/2020 yang selama ini dipakai Pemkot Surabaya.

Baca juga: 13 Wilayah di Pamekasan Kembali Tergenang Banjir Luapan Sungai, Air Masuk ke Pemukiman Warga

Baca juga: Gubernur Jawa Timur Pastikan Aturan PPKM Berbeda dari PSBB, Ini Perbedaan dan Sektor Kelonggarannya

Baca juga: BERITA MADURA TERPOPULER: KPM Sampang Dikeluarkan Hingga Bupati Bangkalan Divaksin Pertama Kali

Hanya saja, kata dia, ada beberapa hal yang diatur secara spesifik terkait pembatasan saat masa PPKM selama dua pekan ke depan.

Menurut dia, ketentuan itu sudah tertuang dalam surat edaran Wali Kota Surabaya, di antaranya pembatasan jam operasional mal dan pusat perbelanjaan yang diatur pada pukul 20.00 WIB.

Kemudian, terkait penyekatan di pintu masuk Pemkot bersama kepolisian berfokus pada tiga akses utama masuk Surabaya.

Tiga akses itu di antaranya, Bundaran Waru, Tambak Osowilangun dan di Merr.

Petugas juga bakal melakukan tugas penegakan protokol kesehatan.

"Memantau keluar masuknya warga," ujarnya.

Petugas gabungan saat standby di pintu masuk Surabaya di bundaran Waru pada Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) hari pertama, Senin (11/1).
Petugas gabungan saat standby di pintu masuk Surabaya di bundaran Waru pada Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) hari pertama, Senin (11/1). (TRIBUNMADURA.COM/ACHMAD ZAIMUL HAQ)

Baca juga: Masih Jadi Pacar, Cowok Surabaya Aniaya Kekasih di Rumah, Korban Dipukul hingga Disundut Rokok

Baca juga: SINOPSIS Ikatan Cinta Senin 11 Januari 2021, Andin Curiga Aldebaran Punya Rahasia dengan Wanita Lain

Lalu, membatasi 75 persen work from home (WFH) bagi perkantoran, kecuali usaha industri atau pabrik dengan ketentuan harus menerapkan protokol kesehatan.

Selain itu, proses belajar mengajar siswa sekolah di Surabaya harus menggunakan daring.

Whisnu memastikan, selama PPKM ini, petugas juga bakal semakin gencar melakukan razia di berbagai tempat terutama kerumunan.

"Kita lakukan yustisi, biasanya ada denda bagi personal itu Rp 150.000," kata dia.

"Bagi yang tidak mampu bisa ngajukan keberatan nanti ada sanksi lain terkait dengan denda itu," terangnya.

11 Wilayah Jatim Terapkan PPKM

Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa memutuskan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jatim akan mulai dilakukan 11 Januari 2021 hingga 25 Januari 2021.

Tak hanya Surabaya Raya dan Malang Raya, namun Khofifah memutuskan bahwa PPKM diterapkan di 11 Kabupaten Kota di Jawa Timur.

Yaitu Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Gresik, Kota Malang, Kabupaten Malang, Kota Batu, Kota Madiun, Kabupaten Madiun, Kabupaten Lamongan, Kabupaten Ngawi dan Kabupaten Blitar.

Khofifah dalam rilis resminya, menerangkan bahwa keputusan tersebut didasarkan pada beberapa acuan.

Yang pertama tentunya yaitu Instruksi Mendagri No.1 Tahun 2021 yang menyatakan PPKM diberlakukan di Surabaya Raya meliputi Kota Surabaya, Kabupaten Gresik dan Kabupaten Sidoarjo. Dan juga Malang Raya, yaitu Kabupaten Malang, Kota Malang dan Kota Batu.

"Berdasarkan Instruksi Mendagri 1/2021 diktum 1 disebutkan bahwa daerah prioritas adalah Surabaya Raya dan Malang Raya. Sedangkan diktum 3 yang menyebutkan bahwa Gubernur juga dapat menetapkan kabupaten - kota lain," kata Khofifah, Sabtu (9/1/2021). 

Oleh sebab itu Pemprov Jatim mengambil beberapa acuan, yaitu atas dasar daerah yang masuk zona merah dalam peta BNPB. Daerah yang masuk zona merah saat ini yaitu Kabupaten Blitar, Kabupaten Lamongan dan Kabupaten Ngawi.

Kemudian yang juga jadi dasar pertimbangan pengambilan keputusan ini, adalah daerah yang memenuhi 4 indikator Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC PEN).

Empat kriteria pembatasan kegiatan untuk pengendalian penyebaran Covid-19 yakni diukur dari tingkat kematian di atas rata-rata nasional yaitu 3 persen, tinngkat kesembuhan di bawah rata-rata nasional yaitu 82 persen, tingkat kasus aktif di atas rata rata Nasional 14 persen, serta tingkat keterisian tempat tidur rumah sakit (BOR) ICU dan isolasi di atas 70 persen.

Dimana daerah yang masuk empat kategori tersebut yaitu Kabupaten Madiun dan Kota Madiun.

"Berdasarkan berbagai pertimbangan tersebut baik Instruksi Mendagri, kemudian 4 indikator serta peta resiko Covid-19 yang diterbitkan Gugus Tugas pusat, maka ditetapkan 11 kab/kota di Jatim diberlakukan PPKM mulai 11 hingga 25 Januari 2021,” ungkap Khofifah.

Untuk itu, Khofifah mengajak semua pihak termasuk masyarakat ikut mematuhi pelaksanaan PPKM tersebut. Dengan kerjasama semua pihak, ia berharap penyebaran Covid-19 dapat terus ditekan sehingga kegiatan masyarakat termasuk pemulihan ekonomi dapat berjalan maksimal.

"Salah satu penyebab peningkatan kasus Covid-19 ini adalah peningkatan mobilitas  manusia sehingga penularan Covid-19 terus berjalan dan belum bisa dihentikan. Padahal, penurunan mobilitas akan sangat berpengaruh terhadap proses penularan Covid-19. Dengan diberlakukannya PPKM ini diharapkan dapat menekan penularan Covid-19," terangnya.

Sementara itu, saat ini kasus Covid-19 di Jatim menujukkan tren yang cukup signifikan. Dimana per Sabtu , 9 Januari 2020, kasus Covid-19 di Jatim mencapai 91.609 kasus dengan kasus konfirmasi sembuh sebanyak 78.602  kasus atau 85,80 persen, kasus yang dirawat sebanyak 6.627 kasus atau 7,24 persen dan meninggal 6.380 kasus atau 6.96 persen.

Sementara berdasarkan data kapasitas TT Covid-19 di Jatim, terdapat peningkatan jumlah BOR ICU isolasi maupun isolasi biasa untuk pasien Covid-19. Saat ini, BOR ICU Covid-19 telah mencapai 72 persen dan Isolasi Covid-19 mencapai 79 persen. Angka ini tentunya perlu diwaspadai karena standar dari WHO adalah 60 persen.

”Tidak hanya itu, tren kasus mingguan baru Covid-19 di Jatim mengalami peningkatan yang signifikan sejak minggu kedua November sampai Januari," tegas Khofifah.

Tampak bahwa kasus Covid-19 maupun kematian belum menunjukkan tren penurunan sehingga dibutuhkan pembatasan mobilitas guna mencegah penyebaran Covid-19 di Jatim.

"Harapannya PPKM ini menjadi upaya yang masif dan terstruktur untuk menghambat penyebaran covid-19 di bumi Jawa Timur ini,” pungkasnya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved