Berita Mojokerto
Alasan Suami Jual Istri untuk Layanan Prostitusi, Berdalih Punya Utang Biaya Pengobatan Orangtua
AZ alias Efen (39) tega menjual istrinya ke pria hidung belang karena terlilit utang padanya.
Penulis: Mohammad Romadoni | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
TRIBUNMADURA.COM, MOJOKERTO - AZ alias Efen (39) mengungkap alasannya menjual istrinya ke pria hidung belang.
Suami asal Gresik ini mengatakan, sedang membutuhkan uang untuk membayar utang.
Efen menuturkan, wanita yang sudah dinikahinya selama 15 tahun itu telah memiliki utang padanya.
Uang itu, kata dia, digunakan sang istri untuk biaya perawatan orangtuanya yang sedang sakit.
Baca juga: 15 Tahun Nikah, Suami Tega Jual Istri ke Pria Hidung Belang, Buka Layanan dengan Tarif Rp 1.5 Juta
Baca juga: 45 Personel Kebersihan DLH Turun ke Jalan, Mulai Lakukan Bersih-Bersih Sisa Lumpur Banjir Pamekasan
Baca juga: Sinopsis Ikatan Cinta Selasa 12 Januari 2021, Aldebaran Diminta Tak Sembunyikan Rahasia dari Andin
Tersangka mengaku sudah dua kali menjual istrinya ke pria hidung belang melalui akun Twitter miliknya tagline Pasutri Gresik- Surabaya untuk layanan seks bertiga.
Sedangkan hasil transaksi prostitusi itu dinikmati sendiri untuk membayar utang istri ke suami dan sisanya digunakan foya-foya.
"Dia (Istri) butuh uang untuk pengobatan orang tuanya, sudah dua kali tarif-nya Rp.1,5 juta selama dua jam," ungkapnya di Mapolres Mojokerto Kota, Selasa (12/1/2021).
Tersangka berdalih menyediakan layanan seks bertiga adalah kemauan dari sang istri karena tidak punya uang untuk berobat ayahnya.
Dia mempromosikan layanan plus-plus bersama istrinya ke pria hidung belang di media sosial Twitter dan menerima uang hasil prostitusi tersebut.
"Bukan saya, yang minta istri sendiri untuk berobat ayahnya. Ya main bareng-bareng (Threesome)," terangnya.
Baca juga: Banjir Pamekasan, Ketinggian Air di Jalan Amin Jakfar Tutupi Atap Rumah Warga, 15 Orang Dievakuasi

Menurut dia, tidak ada paksaan saat istrinya sepakat untuk menyediakan layanan seks bertiga dengan pria hidung belang.
"Istri saya juga tanpa dipaksa dan meminta untuk dipromosikan di media sosial Twitter begitu," ucap tersangka AZ.
Waka Polres Mojokerto Kota, Kompol Iwan Subastian mengatakan hasil penyidikan tersangka terbukti menjual istri untuk layanan seks Threesome.
"Tersangka sudah sering menerima pelanggan dalam transaksi prostitusi dan berpindah-pindah hotel sesuai kesepakatan pelanggan," jelasnya.
Tersangka digerebek oleh anggota Satreskrim Polres Mojokerto Kota saat melakukan transaksi prostitusi bersama tamunya di salah satu hotel di Kota Mojokerto.
Tersangka beserta barang bukti diamankan untuk penyidikan lebih lanjut di Polres Mojokerto Kota.
"Masih kita dalami kasus ini karena melihat dari akun media sosial tersangka menawarkan layanan seks Swinger atau bergantian pasangan," tandasnya. (don/ Mohammad Romadoni).
Berita sebelumnya, seorang suami berinisial AZ alias Efen (39) tega menjual istrinya ke pria hidung belang untuk layanan seks bertiga.
Modusnya, tersangka mempromosikan wanita yang sudah dinikahinya selama 15 tahun tersebut secara fulgar melalui media sosial Twitter untuk bercinta dengan pria hidung belang.
Bapak tiga anak ini memasang tarif kencan layanan plus-plus selama dua jam bersama istrinya yaitu Rp 1.5 juta.
Waka Polres Mojokerto Kota, Kompol Iwan Subastian menjelaskan, penangkapan tersangka dari informasi masyarakat terkait adanya perdagangan manusia (human trafficking) yaitu suami yang menjual istrinya.
Kemudian, anggota Satreskrim Polres Mojokerto Kota melakukan penyelidikan dan menelusuri rekam jejak media sosial bersangkutan dan akhirnya berhasil menangkap tersangka.
"Kami menangkap tersangka saat transaksi prostitusi bersama pelanggannya di sebuah hotel di Kota Mojokerto," ungkapnya di Mapolres Mojokerto Kota, Selasa (12/1/2021).
Menurut dia, motif tersangka yakni memposthing foto-foto istrinya di media Twitter dengan tagline Pasutri Gresik- Surabaya untuk menggaet pria hidung belang yang ingin layanan seks bertiga.
Selain layanan seks bertiga, tersangka juga menawarkan seks bertempat bersama istrinya.
Setelah ada pemesanan kemudian tersangka mengalihkan komunikasi dari Twitter di aplikasi Whatsaap pribadi untuk negosiasi harga dan menentukan tempat transaksi prostitusi tersebut.
"Tersangka secara sengaja menjual istrinya melalui media sosial Twitter dengan memposthing foto-foto dan memasang tarif Rp 1,5 juta," terangnya.
Iwan menyebut hasil penangkapan tersangka pihaknya mengamankan barang bukti yaitu dua alat kontrasepsi kondom bekas dipakai, uang tunai Rp 1,5 juta hasil transaksi prostitusi, Handphone dan sprei hotel.
Lalu, ada buku nikah, satu unit sepeda motor, screenshot percakapan transaksi prostitusi dan media sosial Twitter milik tersangka.
Perbuatan tersangka dijerat Pasal 2 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO serta Pasal 296 KUHP dan atau Pasal 506 KUHP.
"Tersangka dua kali menjual istrinya untuk layanan seks bertiga dengan pria hidung belang dan akhirnya terbongkar," ucap Iwan. (don/ Mohammad Romadoni)