Berita Kediri
Selama PPKM, Jam Operasional Mal di Kota Kediri Sampai Pukul 19.00 WIB
Pengelola pusat perbelanjaan dan mall telah menutup usahanya pukul 19.00 WIB selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Penulis: Didik Mashudi | Editor: Elma Gloria Stevani
TRIBUNMADURA.COM - Pengelola pusat perbelanjaan dan mall di Kota Kediri telah mematuhi Surat Edaran (SE) Wali Kota Kediri tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pada masa pandemi Covid-19.
Hasil patroli Satpol PP Kota Kediri yang dipimpin Kasatpol PP Kota Kediri Eko Lukmono Hadi, Senin (11/1/2021) malam pengelola pusat perbelanjaan dan mall telah menutup usahanya sesuai ketentuan pukul 19.00 WIB.
Pengelola Kediri Town Square di Jl Hassanudin sudah tutup sesuai ketentuan.
Hanya ada beberapa outlet makan yang masih buka.
Baca juga: Selama PPKM, Jam Operasional Mal di Kota Kediri Sampai Pukul 19.00 WIB
Baca juga: PPKM Surabaya, Petugas Akan Lakukan Tes Swab Acak Bagi Warga yang Masuk Surabaya Tanpa Kepentingan
Baca juga: Wilayah Perkotaan Sampang Terendam Banjir Hingga 2 Hari Belum Surut, BPBD:Ada Tambahan Hujan Kemarin
Baca juga: Perjalanan Karier Mia Trestiyani Wadu Hingga Jadi Pramugari Sriwijaya Air, Berbekal Surat Lulus SMA
Demikian pula Golden Swalayan di Jl Hayam Wuruk juga sudah tutup, hanya restoran serta outlet makan masih terlihat buka.
Pemandangan sama juga terlihat di Kediri Mall Jl Hayam Wuruk juga sudah tutup hanya beberapa outlet makan yang masih buka.
Demikian pula Ramayana Mall di Jl Panglima Besar Sudirman juga sudah tutup.
Kondisi yang sama juga terlihat di Dhoho Plaza di samping Alun-alun Kota Kediri Jl Panglima Besar Sudirman juga sudah tutup.
Saat melakukan patroli petugas juga selalu mengimbau kepada penjual serta pembeli untuk selalu menerapkan Protokol Kesehatan mencegah penyebaran Covid 19 dengan memakai masker, menjaga jarak dan rajin cuci tangan.
Surat Edaran Walikota Kediri Nomor : 443.2/2/419.033/2021 tentang Pembatasan Pelaksanaan Kegiatan Masyarakat Pada Masa Pandemi Covid 19 di Kota Kediri.
Dalam SE Walikota Kediri diatur ketentuan pusat perbelanjaan/mall di Kota Kediri diperbolehkan buka hanya sampai pukul 19.00 WIB.
Untuk kegiatan perdagangan baik di pasar tradisional maupun modern juga diwajibkan melakukan pembatasan kapasitas jumlah pengunjung sekurang-kurangnya 50 persen dari biasanya dan pengaturan jarak aman, paling sedikit satu meter.
Selain itu, untuk kegiatan rapat hanya diperbolehkan maksimal tiga jam dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
Sedangkan untuk kegiatan pembelajaran yang dilakukan di sekolah, kampus, bimbingan belajar dan sejumlah institusi pendidikan lainnya diminta untuk menerapkan pembatasan.
Baca juga: Pencarian Korban Sriwijaya Air Hari Keempat, Tim Gabungan Temukan 114 Kantong Berisi Bagian Tubuh
Baca juga: UPDATE INFO TERBARU! Cara Mendaftar Kartu Prakerja Gelombang 12 Tahun 2021 di www.prakerja.goid
Baca juga: Ramalan Zodiak Lengkap Rabu 13 Januari 2021, Taurus Mengecap Manisnya Kesuksesan, Leo Melawan Emosi
Baca juga: Lengkap, Syarat, Cek Penerima dan Cara Mencairkan BLT UMKM Rp 2,4 Juta, Klik eform.bri.co.id/bpum
Pembatasan tersebut meliputi penggantian pelaksanaan kegiatan belajar mengajar tatap muka langsung dengan belajar daring atau Belajar Dari Rumah (BDR).