Berita Kediri

Selama PPKM, Jam Operasional Mal di Kota Kediri Sampai Pukul 19.00 WIB

Pengelola pusat perbelanjaan dan mall telah menutup usahanya pukul 19.00 WIB selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Penulis: Didik Mashudi | Editor: Elma Gloria Stevani
TRIBUNMADURA.COM/DIDIK MASHUDI
Patroli Satpol PP Kota Kediri mengecek kondisi mall dimulainya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pada masa pandemi Covid-19, Senin (11/1/2021) malam. 

Bagi mahasiswa/siswa yang melakukan konsultasi dilakukan secara terbatas pula, termasuk kegiatan-kegiatan lain dalam bentuk apapun juga dilakukan secara terbatas dan mendapatkan izin dari satuan tugas penanganan Covid-19 di Kota Kediri.

Sementara untuk kedai makanan dan sejenisnya diminta untuk melakukan pembatasan paling banyak 25 persen dan untuk layanan makanan melalui pesan antar/dibawa pulang tetap diizinkan sampai dengan jam operasional pukul 22.00 WIB.

Untuk kegiatan peribadatan di tempat ibadah dilaksanakan dengan pembatasn kapasitas 50 persen dan tentu saja dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.

Sedangkan untuk kegiatan masyarakat di fasilitas-fasilitas umum seperti taman, tempat wisata, gedung/sarana olah raga dan kegiatan sosial budaya seperi pegelaran seni, resepsi, hajatan dan sebagainya dihentikan sementara.

Surat Edaran Wali Kota Kediri berlaku mulai 11 Januari hingga 25 Januari 2021.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved