CPNS 2021
Daftar Besaran Gaji PPPK dan Sejumlah Jenis Tunjangannya Berdasarkan Perpres Nomor 98 Tahun 2020
Rincian gaji PPPK atau pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja, apakah lebih kecil dari PNS?
TRIBUNMADURA.COM - Pada CPNS 2021, dipastikan tidak ada penerimaan guru dan 146 jabatan lainnya dengan status Pegawai Negeri Sipil ( PNS).
Status guru dalam rekrutmen CPNS 2021 nantinya akan diubah menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja ( PPPK).
PPPK CPNS 2021 akan memperoleh besaran gaji dan tunjangan yang sama dengan PNS sesuai dengan level dan kelompok jabatan.
Selain itu, nantinya PPPK juga memiliki hak yang sama dengan PNS, seperti cuti dan pengembangan kompetensi.
Mereka juga mendapat perlindungan jaminan hari tua, jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, hingga bantuan hukum.
"Itu, sebagaimana tercantum dalam Pasal 22 dan Pasal 106 UU Nomor 5 Tahun 2014 serta Pasal 75 PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK," kata Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum dan Kerja sama BKN Paryono kepada Kompas.com, Sabtu (9/1/2021).
Baca juga: Daftar Jabatan yang Diganti PPPK pada Rekrutmen CPNS 2021, Ada Guru, Dokter hingga Nutrisionis
Baca juga: Alur Pendaftaran Rekrutmen CPNS PPPK 2021, Simak Persyaratan dan Dokumen Penting yang Dibutuhkan
Baca juga: Cek Penerima BLT Rp 300 Ribu Melalui Situs dtks.kemensos.go.id, Simak Cara Cairkan Bantuan Sosial
Gaji PPPK berdasarkan golongan
Berikut rincian gaji PPPK sesuai kelompok jabatan, seperti ditetapkan dalam Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020.
Golongan I: Rp 1.794-900 - Rp 2.686.200
Golongan II: Rp 1.960.200 - Rp 2.843.900
Golongan III: Rp 2.043.200 - Rp 2.964.200
Golongan IV: Rp 2.129.500 - Rp 3.089.600
Golongan V: Rp 2.325.600 - Rp 3.879.700
Golongan VI: Rp 2.539.700 - Rp 4.043.800
Golongan VII: Rp 2.647.200 - Rp 4.124.900