NIK KTP untuk Cek Penerima BPUM BLT UMKM Rp 2,4 Juta di Link eform.bri.co.id, Catat Data Pentingnya
Salah satu cara untuk cek penerima BLT UMKM Rp2,4 juta adalah melalui laman eform.bri.co.id dengan memasukan nomor e-KTP.
Editor: Elma Gloria Stevani
TRIBUNMADURA.COM - Upaya pemerintah untuk membawa masyarakat Indonesia bangkit dalam keterpurukan akibat pandemi Covid-19 dilakukan dengan beberapa cara.
Salah satunya adalah dengan memberikan bantuan sosial (bansos) untuk masyarakat yang terdampak Covid-19.
Program Bantuan Langsung Tunai (BLT) Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) sebesar Rp 2,4 juta disalurkan pemerintah sebagai respons terhadap kondisi usaha saat ini.
Diharapkan dengan diberikannya bantuan BLT UMKM sebesar Rp 2,4 juta akan membuat sektor UKM dapat terus bergerak di tengah kondisi tak menentu seperti saat ini.
Baca juga: Polisi Ungkap Hasil Visum Korban Dugaan Penganiayaan oleh Oknum PNS Pemkab Sumenep, Akibat Sajam
Baca juga: Bupati Pamekasan Pimpin Tahlil Bersama, Doakan Wafatnya Pengasuh Ponpes Mambaul Ulum Bata-Bata
Baca juga: PSSI Batalkan Kompetisi Liga 1 dan Liga 2 Musim 2020, Begini Respons Manajemen Arema FC
Baca juga: Kasus Covid-19 Terus Meningkat, Ruang Isolasi di RSUD Sogaten dan Asrama Haji Kota Madiun Penuh
Dengan kondisi seperti itu, tak heran jika BLT UMKM Rp 2,4 juta langsung diserbu oleh para pengusaha UMKM, baik yang baru memulai usahanya atau pun yang sudah memiliki usaha dari jauh hari.
Namun, untuk mendapatkan BLT UMKM Rp 2,4 juta tidak semudah yang dibayangkan, karena ada beragam kendala yang biasa didapatkan.
Salah satu cara untuk cek penerima BLT UMKM Rp2,4 juta adalah melalui laman eform.bri.co.id dengan memasukan nomor e-KTP.
Dikutip dari Kompas.com, Deputi Bidang Pembiayaan Kemenkop UKM, Hanung Harimba Rachman mengatakan, BLT UMKM telah disalurkan ke 12 juta pelaku usaha mikro atau sudah mencapai 100% dengan total anggaran sebesar Rp 28,8 triliun.
"Alhamdullillah, sudah 100 persen kami salurkan," ucap dia, Kamis (10/12/2020).

Syarat Penerima BLT UMKM Rp 2,4 Juta
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Memiliki Usaha Mikro
- Mempunyai NIK KTP
- Bukan ASN, TNI/POLRI, serta pegawai BUMN/BUMD