Berita Surabaya
Puluhan KTP Warga Surabaya Diblokir, Pemilik Kedapatan Tak Bayar Denda Melanggar Protokol Kesehatan
Puluhan KTP warga Kota Surabaya diblokir karena melanggar protokol kesehatan di Surabaya.
Penulis: Yusron Naufal Putra | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
Reporter: Yusron Naufal Putra | Editor: Ayu Mufidah KS
TRIBUNMADURA.COM, SURABAYA - Puluhan KTP warga Kota Surabaya diblokir.
Penyebabnya, pemilik KTP kedapatan melanggar protokol kesehatan di Surabaya.
Kepala Satpol PP Surabaya Eddy Christijanto mengatakan, ada sekitar 200 KTP yang diusulkan diblokir.
Sedangkan KTP warga Surabaya yang diblokir sekitar 70 identitas.
Baca juga: Cara Mengurus Berkas Kependudukan KK dan KTP Rusak Akibat Banjir, Ini Syarat dan Langkah-Langkahnya
Baca juga: Cara Mengurus KTP yang Hilang atau Rusak, Perhatikan Syarat Serta Dokumen yang Diperlukan
Baca juga: SPOILER Stand by Me Doraemon 2, Nobita Akhirnya Menikah, Simak Jadwal Tayang Filmnya di Bioskop
Pemblokiran KTP dilakukan setelah petugas melakukan penyitaan kepada pelanggar protokol kesehatan.
Sesuai ketentuan, bagi mereka yang melanggar dikenakan sanksi denda.
Setelah KTP disita, pelanggar akan diberikan waktu untuk membayar denda.
"Kita kasih waktu 7 hari untuk membayar dan mengambil KTP," kata Eddy.
Pembayaran denda itu harus ditransfer ke kas daerah.
Kemudian, pemilik harus menunjukkan bukti pembayaran untuk mengambil KTP sesuai surat penindakan.
Namun, jika dalam 7 hari pelanggar tidak melakukan proses tersebut, maka petugas akan melaporkan pada Dispendukcapil untuk dilakukan pemblokiran KTP.
Baca juga: Cara Mengurus Laporan Kehilangan Motor di Kantor Polisi, Jangan Lupa Siapkan Dokumen Penting Berikut
Baca juga: Cara Mengurus Surat Tilang Slip Biru dan Merah, Simak Perbedaan Kedua Surat dan Besaran Dendanya
"Untuk KTP luar (Surabaya), nanti Dispenduk akan menghubungi ke Dinas Kependudukan kabupaten/kota di mana dia berasal," kata Eddy.
Sejauh evaluasi PPKM, mayoritas pelanggar masih ditemukan terkait pemakaian masker. Terutama di perkampungan dan fasilitas publik.
Sedangkan di pusat perbelanjaan atau mal, masyarakat relatif lebih disiplin memakai masker. Termasuk di pasar tradisional pemakaian masker sudah relatif tinggi.
Eddy berharap, warga terus dapat meningkatkan kedisiplinan protokol kesehatan. Dari mulai anak kecil hingga lansia harus patuh terhadap protokol kesehatan.
"Kita tujuannya bukan untuk mencari denda, tujuan kita agar warga patuh protokol kesehatan," ujar Eddy.
Cara Mengurus KTP yang Hilang dan Rusak
KTP atau Kartu Tanda Penduduk merupakan identitas yang wajib dimiliki Warga Negara Indonesia.
Biasanya, KTP digunakan dan disertakan untuk dokumen penting.
Namun, bagaimana jika KTP hilang?
Baca juga: Link Download True Beauty Episode 1 - 12 Sub Indo, Su Ho dan Seo Jun Tunjukan Sisi Bromance
Baca juga: Gejala Anda Punya Kolesterol Tinggi, Ternyata Hal Berikut Jadi Pemicunya, Simak Cara Mengobatinya
Pasalnya, KTP seringkali digunakan dalam berbagai urusan administrasi.
Supaya mempermudah data dalam pengurusan.
Tanpa disadari, bisa saja KTP hilang atau rusak.
Lalu bagaimana?
Sebaiknya segera diurus karena bisa jadi disalahgunakan oleh orang lain yang tidak bertanggung jawab jika tidak segera diurus.
Berikut beberapa dokumen yang sebaiknya Anda siapkan sebelum mengurusnya:
Surat kehilangan E-KTP dari kantor polisi
Surat pengantar dari kelurahan
Formulir permohonan E-KTP baru dari kelurahan
Untuk kasus KTP rusak, cukup membawa KTP yang rusak saja
Pas foto 4x6
Pas foto 3x4
Fotokopi kartu keluarga,
Fotokopi E-KTP yang hilang (bila ada), dan
Surat pengantar dari RT/RW.
Prosedur mengurus e-KTP hilang
Pertama, Anda perlu datang ke kantor kelurahan untuk meminta surat pengantar.
Anda tinggal memberitahu petugas apa maksud dan tujuan Anda.
Setelah mendapat surat pengantar selanjutnya Anda pergi ke kepolisian terdekat untuk membuat surat keterangan kehilangan.
Membawa fotokopi KTP yang hilang untuk ditunjukkan di kantor polisi (jika ada).
Selain itu, Anda juga harus menunjukkan surat pengantar dari kelurahan dan beberapa syarat lainnya.
Tunggu proses pengecekan berkas oleh petugas sampai dinyatakan lengkap.
Biasanya surat kehilangan ini digunakan untuk mengurus penerbitan e-KTP baru.
Surat kehilangan ini hanya berlaku selama 2 bulan.
Selanjutnya, Anda tinggal mengurusnya ke pihak kecamatan seperti pembuatan KTP baru.
Jadi segera buat surat kehilangan jika e-KTP Anda hilang agar datanya tidak disalahgunakan orang yang tidak bertanggung jawab. (*)