Berita Surabaya
Sanksi KTP Diblokir Bagi Pelanggar Protokol Kesehatan di Surabaya Tak Bayar Denda usai Jatuh Tempo
Pelanggar protokol kesehatan akan disita KTP-nya dan diberi waktu sepekan untuk membayar denda.
Penulis: Yusron Naufal Putra | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
Reporter: Yusron Naufal Putra | Editor: Ayu Mufidah KS
TRIBUNMADURA.COM, SURABAYA - Pemkot Surabaya mengambil sikap tegas kepada para pelanggar protokol kesehatan.
Sesuai ketentuan, pelanggar protokol kesehatan di Surabaya akan dikenakan sanksi denda.
Kepala Satpol PP Surabaya Eddy Christijanto mengatakan, warga yang kedapatan melanggar protokol kesehatan, akan disita KTP-nya.
Selanjutnya, pemilik KTP diberi waktu untuk membayar denda atas pelanggaran protokol kesehatan.
"Kita kasih waktu 7 hari untuk membayar dan mengambil KTP," kata Eddy.
Baca juga: Puluhan KTP Warga Surabaya Diblokir, Pemilik Kedapatan Tak Bayar Denda Melanggar Protokol Kesehatan
Baca juga: Cara Mengurus Berkas Kependudukan KK dan KTP Rusak Akibat Banjir, Ini Syarat dan Langkah-Langkahnya
Baca juga: Pemprov Tunjuk Sekda Jadi Plh Kepala Daerah Jika Pelantikan Kepala Daerah Terpilih Belum Dilakukan
Ia menuturkan, pembayaran denda itu harus ditransfer ke kas daerah.
Kemudian, pelanggar harus menunjukkan bukti pembayaran untuk mengambil KTP sesuai surat penindakan.
Jika dalam 7 hari pelanggar tidak melakukan proses tersebut, maka petugas akan melaporkan pada Dispendukcapil untuk dilakukan pemblokiran KTP.
"Untuk KTP luar (Surabaya), nanti Dispenduk akan menghubungi ke Dinas Kependudukan kabupaten/kota di mana dia berasal," kata Eddy.
Selama PPKM ini, sudah ada banyak KTP pelanggar protokol kesehatan yang disita oleh petugas.
Tak hanya Satpol PP, melainkan hingga tingkat kecamatan di Surabaya juga melakukan hal serupa.
Eddy mengungkapkan, yang sudah diusulkan untuk dilaporkan pemblokiran setidaknya sudah ada sekitar 200 KTP.
Ditambah di tingkat kecamatan, sudah ada setidaknya 70 orang yang kartu identitasnya diblokir.

Baca juga: Program Sumur Bor PDAM Sampang Ditolak Warga, Dinilai Dapat Mengurangi Jatah Air di Sekitarnya
Baca juga: Gejala Anda Punya Kolesterol Tinggi, Ternyata Hal Berikut Jadi Pemicunya, Simak Cara Mengobatinya
Sejauh evaluasi PPKM, mayoritas pelanggar masih ditemukan terkait pemakaian masker. Terutama di perkampungan dan fasilitas publik.
Sedangkan di pusat perbelanjaan atau mal, masyarakat relatif lebih disiplin memakai masker. Termasuk di pasar tradisional pemakaian masker sudah relatif tinggi.
Eddy berharap, warga terus dapat meningkatkan kedisiplinan protokol kesehatan.
"Kita tujuannya bukan untuk mencari denda, tujuan kita agar warga patuh protokol kesehatan," ujar Eddy.
Membuat KTP Baru
Kartu Tanda Penduduk ( KTP ) merupakan satu di antara sejumlah dokumen penting yang harus dimiliki Warga Negara Indonesia.
KTP menjadi bukti identitas atau tanda pengenal seseorang secara resmi.
Di dalam KTP, memuat keterangan yang menunjukkan nama lengkap, alamat, tanggal lahir, dan informasi lainnya.
• Penyebab Sulit Move On dari Mantan Pacar, Berhenti Kepo dan Galau setelah Putus Cinta
Kini, KTP sudah menjadi e-KTP, yang berarti sudah berbasis elektronik.
Sebelum membuat e-KTP, sebaiknya ketahui beberapa dokumen yang harus dibawa daripada harus bolak-balik ke rumah.
Syarat-syarat membuat e-KTP menurut website resmi pemerintah Indonesia.go.id:
- Berusia 17 tahun
- Membawa Surat Pengantar dari RT dan RW
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
- Fotokopi Akta Kelahiran
Setelah semua persyaratan yang dibutuhkan sudah lengkap.
• Pura-Pura sudah Move On dari Mantan Kekasih Ternyata Bisa Percepat Proses Pemulihan Patah Hati
• Spot Baru Ditambah, Wisatawan Serbu Edu Wisata Selamat Pagi Madura di Pamekasan Saat Libur Panjang
Berikut cara pembuatan e-KTP yang dirangkum dari website resmi pemerintah Indonesia.go.id:
1. Sebaiknya jangan hanya membawa satu salinan dokumen.
2. Datang ke kelurahan atau kecamatan dan sampaikan keperluan Anda yakni akan membuat e-KTP baru.
3. Lalu, serahkan semua dokumen yang dibutuhkan.
4. Setelah penyerahan dokumen dan dinyatakan lengkap.
5. Setelah semua proses selesai tunggu beberapa saat.
6. ada yang langsung jadi setelah 30 menit dan ada yang harus menunggu sampai beberapa hari.
Tergantung banyaknya antrian saat pembuatan e-KTP.
Perekaman e-KTP di Sampang Prioritas Lansia
Untuk menuntaskan perekaman Kartu Tanda Penduduk Elektonik ( e-KTP ), Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil ( Dispendukcapil ) Kabupaten Sampang, memprioritaskan warga untuk melakukan perekaman KTP elektronik di kantor Dispendukcapil maupun di lapangan bagi pemohon yang sudah lanjut usia ( lansia ).
Kebijakan itu berdasarkan adanya program bantuan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat terutama bagi lansia di tengah pandemi virus corona atau Covid-19.
"Di tengah wabah Covid-19 akan ada sejumlah bantuan yang disalurkan oleh pemerintah pusat untuk membantu kebutuhan masyarakat," kata Pelaksana Harian (Plh) Kepala Dispendukcapil Edi Subinto.
Namun, Ia menyampaikan untuk mendapatkan bantuan tersebut, masyarakat harus mempunyai identitas diri, antaranya Kartu Tanda Penduduk ( KTP ) dan Kartu Keluarga ( KK ).
"Maka dari itu kami prioritaskan bagi pemohon Lansia.
Sebab, jika tidak memiliki kartu identitas tidak akan bisa mendapatkan bantuan itu," terangnya.
Sementara untuk memberikan pelayanan kepada lansia yang ada di Kabupaten Sampang.
Pihaknya mengaku masih belum melakukan pendataan ke bawah.
Namun, akan siap membantu memenuhi kebutuhan identitas kependudukan yang diperlukan oleh lansia saat ini.
Sebab, beberapa hari yang lalu ada warga lansia tidak tidak dapat menerima bantuan karena tidak mempunyai kartu identitas.
"Berhubung kami tidak bisa melakukan pelayanan kebawah.
Kami buatkan surat bahwa yang bersangkutan adalah warga Sampang dan sudah masuk pada data bis kami," pungkasnya.
Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunsolo.com dengan judul Cara Membuat E-KTP Baru, Jangan Lupa Bawa Beberapa Dokumen Penting Ini