Berita Malang

Sering Dimarahi, Tukang Tambal Ban Ajak Mantan Karyawan Bobol Bengkel, Pemilik Rugi sampai Rp50 Juta

Kasus pembobolan bengkel di Kota Malang dilatarbelakangi dendam yang dirasakan pelaku.

Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
TRIBUNMADURA.COM/KUKUH KURNIAWAN
tersangka pembobol bengkel Umi Jaya Oli di Polresta Malang Kota, Senin (25/1/2021). 

Akibat perbuatannya tersebut, kedua tersangka terancam meringkuk di dalam penjara dalam waktu yang cukup lama.

"Tersangka FS kami kenakan Pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara selama tujuh tahun," ucap dia.

"Sedangkan tersangka P kami kenakan Pasal 480 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara selama empat tahun," tambahnya.

"Saat ini kami masih melakukan pengejaran kepada DPO, yaitu tersangka YS yang diketahui telah kabur ke daerah Jakarta," tandasnya.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, bengkel sepeda motor Umi Jaya Oli yang berada di Jalan Soekarno Hatta, Kota Malang dibobol maling pada Kamis (5/11/2020) malam.

Pelaku mencuri spare part sepeda motor, rokok, dan uang tunai yang berada di dalam bengkel.

Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian hingga Rp 50 juta.

Baca juga: Inilah Golongan Warga Sipil yang Berhak Dapat Vaksin Covid-19 dan Belum Bisa Divaksinasi Corona

Baca juga: BERITA MADURA TERPOPULER: Orangtua Temukan Mayat Anaknya hingga Oknum ASN Sampang Mesum di Mobil

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved