Inilah Golongan Warga Sipil yang Berhak Dapat Vaksin Covid-19 dan Belum Bisa Divaksinasi Corona

IDI telah berdiskusi dengan Dokter Spesialis Penyakit Dalam Indonesia (PAPDI telah menentukan golongan masyarakat yang bisa menerima vaksin Covid-19.

Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
TRIBUNMADURA.COM/ACHMAD ZAIMUL HAQ
Tenaga medis melakukan pengambilan vaksin Covid-19 Sinovac, Kamis (14/1/2021). 

Editor: Ayu Mufidah KS

TRIBUNMADURA.COM - Pemerintah telah menyalurkan sejumlah vaksin Covid-19 Sinovac ke sejumlah daerah.

Program vaksinasi Covid-19 di Indonesia dimulai sejak  13 Januari 2021.

Dimulainya program vaksinasi Covid-19 ditandai dengan Presiden Jokowi menjadi orang pertama yang disuntik vaksin Covid-19.

Sesuai Peraturan Menteri Kesehatan No 84/2020  tentang Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19, ada beberapa syarat yang berhak mendapatkan vaksin Covid-19.

Mereka yang berhak mendapatkan vaksin Covid-19 di antaranya:

Baca juga: Ini Sanksi Bagi Orang yang Menolak Disuntik Vaksin Covid-19, Dapat Hukum Penjara dan Denda 

Baca juga: Ini yang Terjadi Jika Penyintas Covid-19 Disuntik Vaksin Covid-19, Apa yang Dirasakan Tubuh?

Baca juga: Cara Perpanjang SIM Lewat Online Tanpa Datang ke Satpas, Simak Syarat dan Biaya Perpanjangannya

Pertama: tenaga kesehatan, asisten tenaga kesehatan, tenaga penunjang yang bekerja pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan, TNI/Polri, aparat hukum, dan petugas pelayanan publik lain.

Kedua tokoh masyarakat/agama, pelaku perekonomian strategis, perangkat daerah kecamatan, perangkat desa, dan perangkat rukun tetangga/rukun warga.

Ketiga, guru/tenaga pendidik dari PAUD/TK, SD, SMP, SMA, atau setingkat/sederajat, dan perguruan tinggi.

Keempat: Aparatur kementerian/lembaga, aparatur organisasi perangkat Pemerintah Daerah, dan anggota legislatif. Kelima: masyarakat rentan dari aspek geospasial, sosial, dan ekonomi.

Terakhir: masyarakat sipil dan pelaku perekonomian lainnya.

Lantas siapa masyarakat sipil yang berhak mendapatkan vaksin Covid-19?

Ketua Tim Advokasi Pelaksanaan Vaksinasi sekaligus Jubir PB IDI Iris Rengganis dalam rapat dengar dengan DPR RI menyatakan, IDI telah berdiskusi dengan Dokter Spesialis Penyakit Dalam Indonesia (PAPDI telah menentukan golongan masyarakat yang bisa menerima vaksin Covid-19.

Klasifikasi antara lain merujuk batasan umur penerima  vaksin corona hingga masyarakat dengan jenis penyakit bawaan yang tidak disarankan untuk menerima vaksin Covid-19.

Baca juga: Masih Zona Merah Covid-19, Trenggalek Perpanjang Masa PPKM, Bupati Ingatkan Warga Displin Prokes

Baca juga: Deretan Keunggulan Vaksin Sinovac untuk Vaksinasi Covid-19, Punya Efek Samping Kurang dari 1 Persen

"Kami juga mendapat rekomendasi PAPDI untuk rambu-rambunya yang mana, yang boleh disuntik dan tidak boleh disuntik vaksin corona dalam rentang usia 18 sampai 59 tahun," kata Iris dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama komisi IX DPR RI, Selasa (19/1).

Halaman
123
Sumber: Kontan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved