Wabah Virus Corona

Ini Sanksi Bagi Orang yang Menolak Disuntik Vaksin Covid-19, Dapat Hukum Penjara dan Denda 

Sanksi bagi orang yang menolak divaksin Covid-19 atau tidak mau suntik vaksin Covid-19.

Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
TRIBUNMADURA.COM/SUGIHARTO
Simulasi vaksinasi Covid-19, Rabu (13/1/2021). 

TRIBUNMADURA.COM - Sejumlah daerah telah menjalani program vaksinasi Covid-19.

Para tenaga kesehatan, baik medis dan perawat mendapat prioritas suntik vaksin Covid-19 tahap pertama.

Ditargetkan, suntik vaksin Covid-19 kepada tenaga medis, baik dokter dan perawat selesai hingga April 2021.

Perlu diketahui, suntik vaksin Covid-19 untuk masyarakat gratis atau tanpa biaya.

Semua orang yang mendapat notifikasi suntikan vaksin Covid-19 harus patuh.

Baca juga: Simak Aturan Jelang Vaksinasi Covid-19 di Kabupaten Malang, Orang Sakit Berat Tak Diizinkan Disuntik

Baca juga: Deretan Keunggulan Vaksin Sinovac untuk Vaksinasi Covid-19, Punya Efek Samping Kurang dari 1 Persen

Baca juga: Ketahui Inilah Efek Samping Vaksin Covid-19 Sinovac, Penerima Alami Hal Berikut setelah Disuntikan

Orang yang menolak vaksin Covid-19 akan mendapat hukum penjara dan denda hingga Rp 100 juta.

Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Prof Edward OS Hiariej menegaskan, mengacu pada Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan atau menghalangi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan bisa dipidana.

"Yakni penjara paling lama satu tahun atau denda maksimal Rp 100 juta," ungkap Wamenkum dalam 'Webinar Nasional: Kajian Hukum, Kewajiban Warga Negara Mengikuti Vaksinasi' yang diselenggaran PB IDI, Senin (11/1/2021).

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin juga menyebut, setiap penerima SMS vaksinasi Covid-19 dari Kemenkes, hukumnya wajib.

Menolak vaksin Covid-19 bakal menghadapi konsekuensi hukum sesuai UU Kekarantinaan kesehatan.

Lebih lanjut Wamenkum menjelaskan dalam  UU Kekarantinaan Kesehatan tersebut, ada kewajiban-kewajiban yang harus dilakukan warga negara ketika masa wabah, salah satunya mengikuti vaksinasi.

Vaksin Sinovac di Gedung Negara Grahadi, Kamis (14/1/2021).
Vaksin Sinovac di Gedung Negara Grahadi, Kamis (14/1/2021). (TRIBUNMADURA.COM/ACHMAD ZAIMUL HAQ)

Baca juga: Jam Operasional Pasar Tradisional di Kota Mojokerto Diganti, Tutup Pukul 20.00 WIB Selama PPKM

Baca juga: Penjelasan Istana Kepresidenan Penyebab Ibu Negara Iriana Tak Ikut Divaksin Covid-19 Bareng Jokowi

"Ketika kita mengatakan vaksinasi ini kewajiban maka secara mekanisme maka jika ada warga negara tidak mau divaksin bisa kena sanksi pidana. Bisa denda, bisa penjara, bisa juga kedua-duanya," tuturnya.

Sanksi lain dalam UU tersebut juga mengancam seperti tidak memakai masker, tidak menjaga jarak, pengambilan paksa jenazah COVID-19.

Lalu menghalangi pemakaman jenazah COVID-19, termasuk di dalamnya orang yang menolak untuk dilakukan vaksin terhadap dirinya.

Hanya, sanksi dalam UU ini adalah langkah terakhir saat sarana penegakan hukum lain tidak berfungsi.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved