Berita Malang

Simak Aturan Jelang Vaksinasi Covid-19 di Kabupaten Malang, Orang Sakit Berat Tak Diizinkan Disuntik

Sejumlah regulasi terkait vaksinasi Covid-19 di Kabupaten Malang yang akan digelar dalam waktu dekat.

Penulis: Erwin Wicaksono | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
TRIBUNMADURA.COM/ACHMAD ZAIMUL HAQ
Tenaga medis melakukan pengambilan vaksin Covid-19 Sinovac, Kamis (14/1/2021). 

TRIBUNMADURA.COM, MALANG - Ada sejumlah egulasi terkait vaksinasi Covid-19 di Kabupaten Malang yang akan digelar dalam waktu dekat.

Regulasi ini sebaiknya diketahui calon penerima vaksinasi Covid-19 di Kabupaten Malang.

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Malang, drg Arbani Mukti Wibowo menjelaskan, orang yang sakit dan pernah menderita penyakit berat, seperti jantung, diabetes, paru-paru dan sejumlah penyakit berat lainnya, tidak diperbolehkan menjalani vaksinasi Covid-19.

Selain itu, bagi masyarakat yang menolak divaksin, harus membuat surat pernyataan dengan tanda tangan bermaterai.

Baca juga: Mahasiswa Unisma Malang Tuntut Pemotongan SPP 50 Persen hingga Evaluasi Pembelajaran Daring

Baca juga: Waspada 3 Titik Rawan Longsor di Trenggalek, Ada di Kecamatan Dongko hingga Kecamatan Munjungan

Baca juga: Mobil Pengangkut Uang ATM Tabrak Sepeda Motor di Tuban, 1 Korban Tewas dan 4 Orang Lainnya Luka-Luka

"Warga yang menolak divaksin harus membuat surat penolakan," terang Arbani ketika dikonfirmasi.

Pria berkacamata ini menambahkan, vaksinasi Covid-19 di Kabupaten Malang rencananya akan dilakukan pada bulan Februari 2021 mendatang.

Sementara itu, Dandim 0818 Kabupaten Malang - Kota Batu, Letkol (Inf) Yusub Dody Sandra menuturkan, pihaknya bersama Dinas Kesehatan Kabupaten Malang rutin melakukan sosialisasi vaksinasi kepada masyarakat secara masif.

"Jangan sampai masyarakat ketakutan," beber Yusub.

Yusub meminta masyarakat tidak takut dengan vaksinasi.

Pasalnya, keamanan vaksin hingga tenaga pemberi vaksin sudah sangat memahami apa yang harus dilakukan.

"Langkah dan tahapan dilakukan sesuai prosedur. Tidak sembarangan, kata Yusub.

Baca juga: Info Penerimaan Mahasiswa Baru Institut Teknologi Sepuluh Nopember Surabaya ITS 2021, Ini Jadwalnya

Baca juga: Puluhan Hektar Tanaman Padi di Sampang Terendam Banjir, Dispertan Ajukan Bantuan Benih ke Provinsi

Penyintas Virus Corona Tidak Termasuk Kriteria yang Mendapat Vaksinasi Covid-19

Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi pasien sebelum mendapat suntikan vaksin Covid-19.

Selain sedang dalam kondisi sehat, pasien yang ingin mendapat vaksinasi Covid-19 harus termasuk orang yang belum pernah terpapar virus corona.

CEO National Hospital Surabaya, Prof Hananiel Widjaya menjelaskan, orang yang sudah pernah terkena Covid-19 telah memiliki antibodi dalam tubuh mereka. Sehingga tidak perlu mendapatkan suntikan vaksin Covid-19.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved