Wabah Virus Corona

Ini Sanksi Bagi Orang yang Menolak Disuntik Vaksin Covid-19, Dapat Hukum Penjara dan Denda 

Sanksi bagi orang yang menolak divaksin Covid-19 atau tidak mau suntik vaksin Covid-19.

Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
TRIBUNMADURA.COM/SUGIHARTO
Simulasi vaksinasi Covid-19, Rabu (13/1/2021). 

"Termasuk sosialisasi dari tenaga kesehatan, dokter, para medis termasuk di dalamnya rekan-rekan IDI ini amat sangat penting," jelas Wamenkum.

"Untuk menciptakan kesadaran masyarakat, dari sisi medis vaksin itu bisa bermanfaat bagi kesehatan dan sebagainya," tambah dia.

Baca juga: Mobil Pengangkut Uang ATM Tabrak Sepeda Motor di Tuban, 1 Korban Tewas dan 4 Orang Lainnya Luka-Luka

Baca juga: Waspada 3 Titik Rawan Longsor di Trenggalek, Ada di Kecamatan Dongko hingga Kecamatan Munjungan

"Kalau sudah ada kesadaran, tanpa upaya paksa dalam konteks penegakan hukum dan pidana tidak perlu lagi diberikan," ujar dia.

Ingat, suntik vaksin virus corona penting untuk mengurangi penyebaran Covid-19.

Namun, meski sudah mendapat suntikan vaksin Covid-19, protokol kesehatan 3M, yakni menggunakan masker, mencuci tangan dengan sabun, dan menjaga jarak harus tetap dilakukan.

Artikel ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul Nakes di daerah mulai disuntik vaksin Covid-19, ini hukuman yang tolak vaksinasi

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved