Inilah Golongan Warga Sipil yang Berhak Dapat Vaksin Covid-19 dan Belum Bisa Divaksinasi Corona
IDI telah berdiskusi dengan Dokter Spesialis Penyakit Dalam Indonesia (PAPDI telah menentukan golongan masyarakat yang bisa menerima vaksin Covid-19.
Editor:
Ayu Mufidah Kartika Sari
TRIBUNMADURA.COM/ACHMAD ZAIMUL HAQ
Tenaga medis melakukan pengambilan vaksin Covid-19 Sinovac, Kamis (14/1/2021).
Kemo dikhawatirkan dapat mengganggu terbentuknya sel antibodi yang sempurna.
"Jika kanker sudah tidak dalam kemoterapi itu bisa diberikan nanti dokternya yang akan mengatakan bisa," ujarnya.
Iris menyebut ini semua masih rambu sementara yang ditetapkan IDI.
Keputusan dapat diubah jika nantinya berdasarkan catatan uji klinis vaksin, diketahui vaksin aman dan dapat diberikan kepada siapa pun.
"Mungkin nanti bisa diberikan. Mungkin nanti tapi bukan sekarang. Kita akan lihat dulu sesuai nanti kondisi-kondisi yang ada," ujarnya.
Artikel ini telah tayang di Kontan dengan judul Inilah golongan masyarakat sipil yang berhak dan belum bisa dapat vaksin corona
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/madura/foto/bank/originals/tenaga-medis-melakukan-pengambilan-vaksin.jpg)