Berita Trenggalek
Warga Trenggalek Bisa Lakukan Permohonan Layanan Berkas Kependudukan secara Online, Simak Caranya
Warga bisa melakukan permohonan berkas kependudukan melalui online dengan mengakses laman siminaksopal.trenggalekkab.go.id .
Penulis: Aflahul Abidin | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
Reporter: Aflahul Abidin | Editor: Ayu Mufidah KS
TRIBUNMADURA.COM, TRENGGALEK - Disdukcapil Trenggalek hanya melayani permohonan online selama masa perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Layanan online Disdukcapil Trenggalek berlaku mulai 25 Januari hingga 8 Februari 2021 mendatang.
Warga bisa melakukan permohonan berkas kependudukan melalui online dengan mengakses laman siminaksopal.trenggalekkab.go.id .
Layanan ini tergolong baru, sebab belum diluncurkan secara resmi.
Baca juga: Sering Dimarahi, Tukang Tambal Ban Ajak Mantan Karyawan Bobol Bengkel, Pemilik Rugi sampai Rp50 Juta
Baca juga: Pembelajaran dari Rumah Siswa di Pamekasan Diperpanjang hingga Akhir Januari 2021, Ini Keputusannya
Baca juga: Cara Spesialis Pembobol ATM Gasak Uang Nasabah, Modal Pasang Senar dan Stiker, Bawa Kabur Rp 25 Juta
Meski demikian, warga Trenggalek yang ingin mengurus beberapa dokumen pada masa perpanjangan PPKM sudah bisa menanfaatkannya.
Kepala Disdukcapil Trenggalek, Suprapti mengatakan, selain karena perpanjangan PPKM, pelayanan online itu juga dijalankan karena beberapa anggota keluarga pegawai Disdukcapil terpapar Covid-19.
"Ada sekitar delapan pegawai yang keluarganya terkonfirmasi positif," kata dia, Senin (25/1/2021).
"Meski pegawainya negatif, saya tidak izinkan masuk ke kantor. Mereka bekerja dari rumah (WFH/Work From Home)," ucap Suprapti.
Dengan pelaksanaan WFH, pengurusan permohonan dokumen kependudukan secara online pun dianggap akan lebih efektif.
Berdasarkan penelusuran di laman siminaksopal.trenggalekkab.go.id, ada beberapa layanan online yang bisa dimanfaatkan oleh warga Trenggalek.
Baca juga: Masih Zona Merah Covid-19, Trenggalek Perpanjang Masa PPKM, Bupati Ingatkan Warga Displin Prokes
Baca juga: Trenggalek Zona Merah Covid-19, Warga Masih Nekat Gelar Hajatan, Penggelar Ditegur Satpol PP
Yakni, pengurusan akta kelahiran, Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik, Kartu Identitas Anak (KIA), perpindahan keluar, dan kedatangan.
Di dalam laman, warga juga diberi petunjuk untuk pengurus data. Mulai dari alur syarat yang harus dipenuhi hingga alur permohonan.
Sebelum mengurus data, pemohon harus mendaftar terlebih dulu dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (KK).
Setelah mengurus dokumen, pemohon akan menerima pesan singkat apabila dokumen tersebut telah jadi. Untuk mendapat berkas, pemohon bisa datang ke kantor Disdukcapil atau berkas dikirim ke desa.