Berita Pamekasan
Pembelajaran dari Rumah Siswa di Pamekasan Diperpanjang hingga Akhir Januari 2021, Ini Keputusannya
Perpanjangan pelaksanaan pembelajaran dari rumah ini berlaku untuk semua sekolah naungan Dinas Pendidikan Pamekasan.
Penulis: Kuswanto Ferdian | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
Reporter: Kuswanto Ferdian | Editor: Ayu Mufidah KS
TRIBUNMADURA.COM, PAMEKASAN - Dinas Pendidikan Pamekasan, Madura, memperpanjang pelaksanaan pembelajaran dari rumah.
Perpanjangan pelaksanaan pembelajaran dari rumah ini berlaku untuk semua sekolah naungan Dinas Pendidikan Pamekasan.
Kepala Dinas Pendidikan Pamekasan, Akhmad Zaini mengatakan, pembelajaran dari rumah ini diperpanjang sejak 18 Januari 2021.
Nantinya, pembelajaran dari rumah tersebut akan berakhir pada 30 Januari 2021, sembari menunggu kesiapan satuan pendidikan melaksanakan pembelajaran tatap muka terbatas.
Baca juga: Cara Spesialis Pembobol ATM Gasak Uang Nasabah, Modal Pasang Senar dan Stiker, Bawa Kabur Rp 25 Juta
Baca juga: Jenazah Pasien Covid-19 di Kalianget Sumenep Diambil Paksa, Satgas Tracing yang Punya Kontak Erat
Baca juga: BERITA MADURA TERPOPULER: Orangtua Temukan Mayat Anaknya hingga Oknum ASN Sampang Mesum di Mobil
Pembelajaran dari rumah diterapkan sebagai tindak lanjut dari Surat Keputusan Bersama (SKB) Empat Menteri tanggal 20 November 2020 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada tahun ajaran 2020/2021.
Selain itu, keputusan ini juga mengacu terhadap surat keputusan panduan penyelenggaraan proses pembelajaran tahun Akademik 2020/2021 di masa pandemi Covid-19.
Kata Akhmad Zaini, proses pembelajaran semester genap tahun pelajaran 2020/2021 sudah dimulai sejak Senin 4 Januari 2021.
Namun, sedari 4 Januari 2021 hingga 16 Januari 2021, seluruh peserta didik di satuan pendidikan baik formal dan non formal mulai dari tingkatan Paud, TK, SD, SMP wajib melaksanakan proses Pembelajaran Dari Rumah (BDR).
Dan, BDR itu, saat ini kembali dilakukan perpanjangan hingga 30 Januari 2021.
"Kalau pendidik dan tenaga kependidikan melaksanakan tugas di kantor dan sekolah sesuai ketentuan jadwal yang berlaku dengan menerapkan protokol kesehatan yang sangat ketat," kata Akhmad Zaini kepada TribunMadura.com, Senin (25/1/2021).
Baca juga: Inilah Golongan Warga Sipil yang Berhak Dapat Vaksin Covid-19 dan Belum Bisa Divaksinasi Corona
Zaini juga memerintahkan kepada Guru dan Kepala Sekolah di Pamekasan agar membuat laporan hasil proses BDR yang disampaikan kepada Dinas Pendidikan setempat melalui Pengawas dan Penilik sesuai wilayah masing-masing.
Ia juga meminta kepada setiap Kepala Sekolah agar terus memantau perkembangan Covid-19 di satuan pendidikan masing-masing dan segera melaporkan setiap kejadian terkait warga sekolah.
"Jangan lupa juga tingkatkan kewaspadaan dengan pencegahan, dan meningkatkan kuantitas dan kualitas sarpras dan pendukung lainnya untuk mencegah semakin meluasnya penyebaran Covid-19," peringatnya.
Zaini juga memastikan, BDR ini akan terus dievaluasi seiring dengan memperhatikan perkembangan penyebaran Covid-19 di kabupaten setempat.
Ia mengaku tidak ingin, lembaga pendidikan menjadi klaster baru penyebaran Covid-19.