Pemerintah Ganti Sertifikat Tanah Cetak ke Elektronik Tahun ini, Ini Penjelasan Kementerian ATR/BPN
Penggunaan sertifikat tanah cetak tidak akan berlaku dalam waktu dekat. Pemerintah akan menerapkan penggunaan sertifikat tanah elektronik.
TRIBUNMADURA.COM - Penggunaan sertifikat tanah cetak tidak akan berlaku dalam waktu dekat.
Pasalnya, Pemerintah akan menerapkan penggunaan sertifikat tanah elektronik.
Pada tahun 2021 ini, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) akan memulai penggunaan sertifikat tanah elektronik.
Hal itu dikatakan Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kementerian ATR/BPN Yulia Jaya Nirmawati, sebagaimana dikutip dari siaran pers yang diterima Kompas.com, Senin (25/1/2021).
Baca juga: Penerima Program Sertifikat Tanah Gratis Diminta Tak Jaminkan Sertifikat untuk Kredit Konsumtif
Baca juga: Cara Balik Nama Sertifikat Tanah Warisan dan Biaya Mengurusnya, Jangan Lupa Dokumen Penting ini
Baca juga: Biaya Mengurus Sertifikat Tanah, Simak Syarat Dokumen yang Disiapkan dan Langkah-Langkahnya
"Telah terbit Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 1 Tahun 2021 tentang Sertifikat Elektronik sebagai dasar pemberlakuan sertifikat elektronik," jelas Yulia.
Melalui peraturan tersebut, pelaksanaan pendaftaran sertifikat tanah yang sebelumnya dilakukan secara konvensional dapat dilakukan secara elektronik, baik itu pendaftaran tanah pertama kali maupun pemeliharaan data.
Setelah payung hukumnya terbit, Kementerian ATR/BPN kini tengah menyiapkan langkah langkah pelaksanaan pendaftaran tanah secara elektronik.
"Pelaksanaan pendaftaran tanah secara elektronik diberlakukan secara bertahap dan akan diatur oleh menteri," tambah Yulia.
Hasil pelaksanaan pendaftaran tanah secara elektronik ini nantinya berupa data, informasI, dan atau dokumen elektronik.
Data itu merupakan data pemegang hak, data fisik, dan data yuridis bidang tanah yang valid dan terjaga otentikasinya.
Produk dari pelayanan elektronik ini seluruhnya akan disimpan pada Pangkalan Data Sistem Elektronik.
Baca juga: Sinopsis Ikatan Cinta Malam ini, Andin Punya Bukti Pembunuh Roy, Papa Surya Masih Ragukan Aldebaran
Baca juga: Mobil Ambulans Pengangkut Jenazah Pasien Covid-19 di Blitar Ditabrak Motor, Pelaku Diduga Mabuk
Yulia juga menyampaikan, masyarakat tidak perlu khawatir dengan keamanan pendaftaran tanah elektronik ini.
Sebab, penyelenggaraan pendaftaran sertifikat tanah dengan sistem elektronik ini dilaksanakan secara andal, aman, dan bertanggung jawab.
Penyelenggaraan sistem elektronik untuk pelaksanaan pendaftaran tanah ini nantinya meliputi pengumpulan, pengolahan, dan penyajian data.
Hasil penyelenggaraan sistem elektronik itu berupa sertifikat tanah dalam bentuk dokumen elektronik.