Pemerintah Ganti Sertifikat Tanah Cetak ke Elektronik Tahun ini, Ini Penjelasan Kementerian ATR/BPN
Penggunaan sertifikat tanah cetak tidak akan berlaku dalam waktu dekat. Pemerintah akan menerapkan penggunaan sertifikat tanah elektronik.
Cara Balik Nama Sertifikat Tanah Warisan
Tanah menjadi satu di antara aset yang bisa dimiliki masyarakat Indonesia.
Umumnya, masyarakat akan membeli tanah sebagai aset tabungan mereka.
Jika terdesak, tanah dapat dijual kembali di kemudian hari.
Sayangnya, masih ada beberapa orang masih belum paham jika tata cara balik nama sertifikat tanah warisan berbeda karena lebih rumit.
Baca juga: Cara Mengurus Balik Nama Kendaraan Bermotor, Simak Syarat Dokumen Wajib dan Alur Prosesnya
Apalagi jika nama dalam sertifikat tanah tersebut bukan nama orang tua Anda melainkan orang yang telah menjual tanahnya pada orang tua Anda.
Padahal dokumen dan bukti jual beli telah ditandatangani oleh orang tua.
Di sisi lain, orang tua Anda sudah meninggal dunia.
Pasti akan lebih rumit bukan cara mengurusnya, lalu bagaimana?
Sebaiknya Anda membuat Surat Keterangan Waris (SKW) terlebih dahulu. Caranya:
Baca juga: Cara Membuat Paspor Baru secara Online, Siapkan Dokumen Persyaratan yang Dibutuhkan Berikut
Baca juga: Cara Mengurus Surat Cerai, Syarat, Dokumen dan Biaya Pengurusan, Bisa Dilakukan Tanpa Pengacara
1. Datangi RT/RW setempat.
Mintalah surat pengantar dengan membawa fotokopi Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP), Surat Nikah orangtua, dan surat kematian.
2. Jika sudah, bawa surat keterangan tersebut ke kantor kelurahan dan ajukan ke bagian pelayanan.
Isi formulir dan serahkan semua dokumen seperti KTP, KK, Surat Nikah, dan Surat Kematian.
3. Ketika Anda sudah mendapatkan Surat Hak Waris dari kelurahan, selanjutnya datang ke kantor Pemerintah Kota setempat untuk mendapatkan Fatwa Waris.