Pemerintah Ganti Sertifikat Tanah Cetak ke Elektronik Tahun ini, Ini Penjelasan Kementerian ATR/BPN
Penggunaan sertifikat tanah cetak tidak akan berlaku dalam waktu dekat. Pemerintah akan menerapkan penggunaan sertifikat tanah elektronik.
2. Surat kuasa apabila dikuasakan;
3. Fotokopi identitas pemohon (KTP,KK) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket;
4. Fotokopi akta pendirian dan pengesahan badan hukum yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, bagi badan hukum;
6. Akta jual beli dari PPAT;
7. Fotokopi KTP dan para pihak penjual-pembeli dan atau kuasanya;
8. Izin pemindahan hak apabila di dalam sertifikat/keputusannya dicantumkan tanda yang menyatakan bahwa hak tersebut hanya boleh dipindahtangankan jika telah diperoleh ijin dari instansi yang berwenang; dan
9. Fotokopi SPPT dan PBB tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, penyerahan bukti SSB (BPHTB) dan bukti bayar uang pemasukan (pada saat pendaftaran hak).
Baca juga: Download Drakor Mr Queen Sub Indo, Drama Korea Terbaru Dibintangi Shin Hye Sun dan Kim Jung Hyun
Baca juga: Inilah Cara Mengurus STNK Hilang Beserta Rincian Biaya Penerbitan, Simak Dokumen yang Disiapkan
Setelah melengkapi syarat yang diperlukan, pemilik baru harus datang ke kantor Badan Pertahanan Nasional (BPN) bersama dengan notaris.
Di sana, nanti petugas BPN akan membantu proses pembalikan nama dengan waktu penyelesaian lima hari.
Selain itu, notaris juga wajib membuat surat keterangan balik nama rumah dengan keterangan sebagai berikut :
1. Identitas diri
2. Luas, letak dan penggunaan tanah yang dimohon
3. Pernyataan tanah tidak sengketa
4. Pernyataan tanah/bangunan dikuasai secara fisik.
Untuk tarifnya, pemilik baru dapat melakukan simulasi harga di laman resmi Badan Pertahanan Nasional.
Baca juga: Cara Membuat KTP Baru atau Hilang, Bawa Dokumen Fotokopi KK dan Akte Kelahiran ke Kantor Kelurahan
Baca juga: Cara Mengurus Akta Kematian Anggota Keluarga, Pastikan Lengkapi Surat dan Berkas Penting ini
Artikel ini telah tayang di Tribunsolo.com dengan judul Cara Mengurus Balik Nama Sertifikat Tanah Warisan, Perhatikan Syarat dan Biayanya dan Kompas.com dengan judul "Ini Tahapan Cara Balik Nama Sertifikat Rumah"dan Kompas.com dengan judul "Era Baru, Sertifikat Tanah Elektronik Berlaku Tahun 2021",