ATURAN Polantas Tak Lagi Menilang Jika Diberlakukan, Nasib Pelanggar hingga Buang Ruang Titip Sidang

Ada beberapa aturan jika Polantas tak lagi menilang, yang sempat disampaikan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.

Penulis: Ani Susanti | Editor: Elma Gloria Stevani
TRIBUNMADURA/RIFKY EDGAR
ILUSTRASI Berita wacana Polantas tak lagi menilang di jalanan. Apa saja aturannya? 

ETLE sebetulnya bukan program baru.

Sistem ini mulai diterapkan di sejumlah daerah, seperti Jakarta.

"Karena itu penting memodernisasi sistem tilang dengan bekerja sama dengan pemda. Jadi tidak hanya polisi, tetapi kerja sama dengan pemda kalau perlu, sehingga kita bisa meniru di luar negeri," kata dia

Peraturan dan Proses Penilangan

Dalam penerapan ETLE, sejumlah kamera pengawas di pasang di sudut-sudut jalan.

Kamera pengawas akan merekam pelanggaran yang dilakukan pengemudi.

Selanjutnya, petugas akan melakukan verifikasi pelanggaran dari rekaman tersebut dan mengirimkan surat konfirmasi ke pengendara.

Ada waktu 7 hari bagi pengendara untuk menyampaikan klarifikasi secara online melalui situs web atau aplikasi. 

Sesudah klarifikasi, pelanggar mendapatkan surat tilang sebagai bukti pelanggaran serta kode virtual account sebagai kode pembayaran melalui bank.

Pembayaran bisa dilakukan lewat bank atau pelanggar mengikuti sidang sesuai jadwal yang ditentukan.

Baca juga: Ramalan Shio Tahun 2021, 4 Shio Ini Paling Beruntung, Keuangan Melonjak Tinggi! Shiomu Termasuk?

ILUSTRASI - Personel kepolisian Satlantas Polres Pamekasan tilang pelanggar lalu lintas di area Taman Monumen Arek Lancor, Selasa (5/11/2019).
ILUSTRASI - Personel kepolisian Satlantas Polres Pamekasan tilang pelanggar lalu lintas di area Taman Monumen Arek Lancor, Selasa (5/11/2019). (TRIBUNMADURA.COM/KUSWANTO FERDIAN)

Pesan dari Pengamat Transportasi

Bagaimana pandangan pengamat transportasi mengenai wacana Polantas tak lagi menilang ini?

Pengamat transportasi, Djoko Setijowarno berpendapat, hal ini menjadi langkah yang baik baik Polri.

Menurut dia, dihapuskannya tilang secara manual, akan menaikkan citra dan kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri.

Akan tetapi, Polri harus serius menerapkan aturan ini.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved