Daftar Pelat Nomor Bebas Tilang di Jalan Raya, Simak Deretan Pelat Nomor yang Anti Tilang Polisi

ada pelat nomor khusus yang bebas tilang melenggang di jalan raya tanpa khawatir kena tilang polisi. Pelat nomor ini tak bisa dipakai oleh warga sipil

Editor: Aqwamit Torik
TRIBUNMADURA.COM/SAMSUL HADI
Petugas gabungan dari polisi, TNI, dan Dishub memeriksa sejumlah kendaraan yang melintas di Jl A Yani, Kota Blitar, Selasa (3/9/2019) - Simak pelat nomor bebas tilang yang jarang diketahui warga sipil 

TRIBUNMADURA.COM - Apakah anda pernah mendengar istilah pelat nomor bebas tilang di jalan raya?

Ternyata ada pelat nomor khusus yang bebas tilang melenggang di jalan raya tanpa khawatir kena tilang polisi.

Deretan pelat nomor tersebut adalah Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang digunakan oleh pejabat negara.

Pelat nomor ini juga tak bisa dipakai oleh warga sipil.

Sebab, pelat nomor itu punya sejumlah kelebihan yang diberikan oleh negara kepada instansi atau pejabat tertentu.

Baca juga: ATURAN Polantas Tak Lagi Menilang Jika Diberlakukan, Nasib Pelanggar hingga Buang Ruang Titip Sidang

Baca juga: Polantas Tak Lagi Menilang Mulai Kapan? Tapi Waspadai 1 Hal Jika Melanggar, Warga: Lebih Menakutkan

Baca juga: Pria Jalan Telanjang dan Tenteng Kepala Ayahnya di Jalanan, Halu Mengira Ia Tuhan, Butuh Persembahan

Salah satu kelebihan yang diberikan, seperti bebas melintas di kawasan penerapan aturan pelat nomor ganjil genap di DKI Jakarta.

Nah, apabila belum tahu berikut ini daftar pelat nomor khusus yang ada di Indonesia:

1. Mobil dengan nopol belakang RF merupakan kendaraan pejabat negara, eselon II ke atas, hingga menteri.

Pelat ini digunakan sebagai pengganti pelat merah.

2. Pelat dengan akhiran huruf RFS di belakang kode dari rahasia fasilitas sipil diperuntukkan bagi pejabat sipil.

Seperti RFD, RFL, RFU, dan RFP diperuntukkan bagi pejabat TNI dan Polri.

3. Selanjutnya pelat nomor dengan akhiran D untuk Angkatan Darat, RFL untuk Angkatan Laut, RFU untuk Angkatan Udara, dan RFP untuk polisi.

4. Sementara itu, kode RFO, RFH, RFQ, dan sejenisnya untuk pejabat di bawah eselon II.

5. Adapun kendaraan diplomatik, seperti untuk kedutaan besar (kedubes), berkode CD (corps diplomatique) atau CC (corps consulaire).

Nomor Pilihan

Masyarakat biasa tetap bisa menggunakan pelat nomor pilihan, tetapi tidak termasuk yang disebutkan di atas.

Bahkan sudah tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) PP No 60 tahun 2016 mengenai jenis dan tarif kepengurusan surat-surat.

Biaya pembuatan Nomor Register Kendaraan Bermotor (NRKB) Pilihan untuk satu angka dikenakan Rp 20 juta tanpa huruf belakang, pakai huruf belakang Rp 15 juta.

Selanjutnya dua angka dikenakan Rp 15 juta tanpa huruf belakang, dengan huruf belakang Rp 10 juta.

Selanjutnya tiga angka tanpa huruf belakang Rp 10 juta, dengan huruf belakang Rp 7,5 juta.

Terakhir empat angka tanpa huruf belakang Rp 7,5 juta dan dengan huruf belakang tarifnya Rp 5 juta. (Kompas.com/Aditya Maulana)

Aturan Polantas tak lagi menilang

Wacana Polantas tak lagi menilang pengendara di jalanan kini menjadi sorotan.

Ada beberapa aturan jika Polantas tak lagi menilang, yang sempat disampaikan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.

Apa yang harus dilakukan pelanggar jika nanti wacana Polantas tak lagi menilang diberlakukan?

ILUSTRASI Berita wacana Polantas tak lagi menilang di jalanan. Mulai kapan?
ILUSTRASI Berita wacana Polantas tak lagi menilang di jalanan. Mulai kapan? (TRIBUNJATIM.COM/NUR IKA ANISA)

Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo sempat mengungkapkan keinginannya untuk mengedepankan penegakan hukum berbasis elektronik di bidang lalu lintas lewat modernisasi electronic traffic law enforcement (ETLE).

Sigit mengatakan, tujuannya menghindari penyalahgunaan wewenang anggota polisi lalu lintas yang bertugas di lapangan saat melakukan penilangan.

Menurut dia, interaksi antara polisi lalu lintas (Polantas) dan masyarakat dalam pemberian hukuman tilang kerap menimbulkan penyimpangan.

"Yang kami hindarkan adalah interaksi anggota dengan masyarakat yang menimbulkan potensi penyalahgunaan kewenangan," kata Sigit dalam uji kepatutan dan kelayakan di Komisi III DPR, Rabu (20/1/2021) lalu, dikutip TribunMadura.com dari Kompas.com.

Baca juga: Polantas Tak Lagi Menilang Mulai Kapan? Tapi Waspadai 1 Hal Jika Melanggar, Warga: Lebih Menakutkan

Penilangan Tetap Ada

Ia ingin nantinya Polantas yang bertugas di jalan hanya fokus menjalankan tugas mengatur lalu lintas.

Sementara itu, penilangan tetap ada, tetapi dilakukan secara otomasi melalui ETLE.

Sigit merujuk pada penegakkan hukum lalu lintas di luar negeri yang menerapkan sistem elektronik.

"Pelanggaran jelas, hukumannya jelas, dan peran polisi seperti apa," ujar Sigit.

"Tidak ada ruang untuk titip sidang, karena itu yang paling berbahaya. Jadi ya, kalau salah proses," kata dia.

Baca juga: Meski Ngotot Divaksinasi Covid-19, Ketua DPRD Pamekasan Tetap Tak Boleh Divaksin, Ini Alasannya!

Sigit mengatakan, pihaknya akan bekerja sama dengan pemerintah daerah untuk memodernisasi sistem tilang ini.

ETLE sebetulnya bukan program baru.

Sistem ini mulai diterapkan di sejumlah daerah, seperti Jakarta.

"Karena itu penting memodernisasi sistem tilang dengan bekerja sama dengan pemda. Jadi tidak hanya polisi, tetapi kerja sama dengan pemda kalau perlu, sehingga kita bisa meniru di luar negeri," kata dia

Peraturan dan Proses Penilangan

Dalam penerapan ETLE, sejumlah kamera pengawas di pasang di sudut-sudut jalan.

Kamera pengawas akan merekam pelanggaran yang dilakukan pengemudi.

Selanjutnya, petugas akan melakukan verifikasi pelanggaran dari rekaman tersebut dan mengirimkan surat konfirmasi ke pengendara.

Ada waktu 7 hari bagi pengendara untuk menyampaikan klarifikasi secara online melalui situs web atau aplikasi. 

Sesudah klarifikasi, pelanggar mendapatkan surat tilang sebagai bukti pelanggaran serta kode virtual account sebagai kode pembayaran melalui bank.

Pembayaran bisa dilakukan lewat bank atau pelanggar mengikuti sidang sesuai jadwal yang ditentukan. 

ILUSTRASI - Personel kepolisian Satlantas Polres Pamekasan tilang pelanggar lalu lintas di area Taman Monumen Arek Lancor, Selasa (5/11/2019).
ILUSTRASI - Personel kepolisian Satlantas Polres Pamekasan tilang pelanggar lalu lintas di area Taman Monumen Arek Lancor, Selasa (5/11/2019). (TRIBUNMADURA.COM/KUSWANTO FERDIAN)

Pesan dari Pengamat Transportasi

Bagaimana pandangan pengamat transportasi mengenai wacana Polantas tak lagi menilang ini?

Pengamat transportasi, Djoko Setijowarno berpendapat, hal ini menjadi langkah yang baik baik Polri.

Menurut dia, dihapuskannya tilang secara manual, akan menaikkan citra dan kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri.

Akan tetapi, Polri harus serius menerapkan aturan ini.

"Karena tilang itu kan kesannya 'Wah pagi-pagi ketilang, polisinya belum sarapan nih' enggak enak kan sama masyarakat dibilang seperti itu. Walaupun tidak benar juga, ditilang artinya dia melakukan kesalahan," kata Djoko, Kamis (21/1/2021).

Ia menilai, dihapusnya tilang secara manual menunjukkan Polri ingin berubah menjadi transparan.

Pasalnya, lanjut Djoko, tidak bisa dipungkiri dalam penilangan secara manual banyak terjadi transaksi.

"Ini akan menghilangkan transaksi. Artinya ini suatu kemajuan bagi Polri dan saya kira negara-negara lain sudah tidak seperti kita yang melakukan tilang manual, kecuali Afrika kali ya," ujar Djoko.

Baca juga: Kabar Duka, Pahlawan Anak Kos Nunuk Nuraini Wafat, Peracik Bumbu Indomie yang Banyak Disukai

Jika terobosan ini benar diterapkan Polri, Djoko juga mengingatkan bahwa masyarakat juga harus berubah. 

"Tetapi, masyarakat juga harus ada perubahan. Kan sering jual beli mobil tapi enggak diganti nama, ya otomatis harus ganti nama," ujarnya.

Menurut Djoko, dalam penerapannya nanti, pasti akan ditemui sejumlah kecurangan-kecurangan.

Misalnya, plat nomor pengendara sengaja untuk ditutupi, menggunakan pelat nomor palsu, dan berbagai modus lain.

Djoko meminta Polri untuk tak segan untuk menindak dengan hukuman yang tegas jika menemukan tindak kecurangan pengendara.

"Tetapi tentunya jangan hanya masyarakat saja yang ditindak, oknum-oknum yang melakukan hal yang sama juga harus ditindak. Jadi penindakan ini harus berlaku untuk semua orang, tidak pilih-pilih," ujar Djoko.

Baca juga: Klaster Transmisi Lokal Dominasi Penyebaran Covid-19 Bangkalan, Tim Yustisi Sasar Pasar Tradisional

(TribunMadura.com/Ani Susanti - Kompas.com/Tsarina Maharani dan Dandy Bayu Bramasta)

Artikel ini telah tayang di Tribunnewswiki.com dengan judul Anti Polisi, Inilah 5 Jenis Pelat Nomor Bebas Tilang di Jalan Raya yang Jarang Diketahui

Sumber: TribunnewsWiki
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved