PLUS MINUS Jika Polisi Tak Lagi Menilang, Jadi 1 'Janji' Kapolri Listyo Sigit, Pengamat: Lebih Valid

Dengan berlakunya tilang elektronik, petugas kepolisian nantinya hanya akan mengatur lalu lintas dan tidak boleh melakukan penilangan.

Penulis: Ani Susanti | Editor: Aqwamit Torik
TRIBUNMADURA/KUSWANTO FERDIAN
ILUSTRASI Berita wacana Polantas tak lagi menilang di jalanan. Apa plus minusnya? 

Selanjutnya, petugas akan melakukan verifikasi pelanggaran dari rekaman tersebut dan mengirimkan surat konfirmasi ke pengendara.

Ada waktu 7 hari bagi pengendara untuk menyampaikan klarifikasi secara online melalui situs web atau aplikasi. 

Sesudah klarifikasi, pelanggar mendapatkan surat tilang sebagai bukti pelanggaran serta kode virtual account sebagai kode pembayaran melalui bank. 

Pembayaran bisa dilakukan lewat bank atau pelanggar mengikuti sidang sesuai jadwal yang ditentukan.

Baca juga: BUKTI Kejamnya Pandemi, Dokter Bunuh Pasien Covid-19 Demi Jatah Ranjang Isolasi, Cara Busuk Terkuak

(TribunMadura.com/Ani Susanti - Kompas.com/Dio Dananjaya - KompasTV/Tito Dirhantoro)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved