TEGA Balita Dipaksa Layani Nafsu Ibu Kandung, Ayah yang Jauh Nonton via Video, 1 Fakta: Istri Kedua
Diketahui, balita dipaksa layani nafsu birahi ibu kandungnya masih berusia dua tahun kala itu.
Penulis: Ani Susanti | Editor: Aqwamit Torik
TRIBUNMADURA.COM - Miris seorang balita dipaksa layani nafsu birahi ibu kandungnya.
Diketahui, balita dipaksa layani nafsu birahi ibu kandungnya masih berusia dua tahun kala itu.
Kini, balita dipaksa layani nafsu birahi ibu kandungnya sudah berusia tiga tahun.
Sang ibu pun menerima ganjarannya.

Ia adalah NHJ (43), asal Desa Tambe, Kecamatan Bolo, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB).
NHJ tega melakukan perbuatan tidak senonoh terhadap anak kandungnya, RFR yang kala itu baru berusia 2 tahun.
Tidak hanya itu, sang ibu juga merekam adegan syur dengan buah hatinya itu dalam video.
Video tersebut kemudian dikirim ke suaminya yang tinggal di Lombok.
Hal itu dilakukan untuk menunjukkan NHJ butuh nafkah batin dari sang suami.
Baca juga: DARURAT Covid-19, Orang Tanpa Masker Bisa Dibawa ke Ruang Isolasi? Saran Epidemiolog: Gak Usah Denda
Terlebih sejak pandemi Covid-19, NHJ dan suaminya cukup lama tidak bisa bertemu.
Sementara sang suami lebih memilih tinggal di rumah istri pertamanya di Lombok.
NHJ diketahui merupakan istri kedua yang tinggal di Bima.
“Situasi Covid-19 ini, kebetulan suami sudah lama berada di Lombok sementara yang bersangkutan berada di Bima,” ungkap Kasubdit IV Remaja Anak Wanita, Ditreskrimum Polda NTB AKBP Ni Made Pujewati, dalam keterangan persnya, Kamis (28/1/2021).
Baca juga: HATI-HATI Jika Nanti Polisi Tak Lagi Menilang, Pelanggar Tetap Bayar Denda hingga STNK Bisa Diblokir
Dorongan hasrat yang menggebu-gebu membuat NHJ buta mata dan melakukan perbuatan tak senonoh itu kepada anak kandungnya.
Perilaku tidak pantas itu dilakukan NHJ, bulan Juni 2020 lalu.
Kala itu, korban masih berusia 2 tahun dan sekarang sudah 3 tahun.
Ulah tidak terpuji itu terbongkar September 2020, setelah saksi berinisial DR, menerima kiriman video berisi rekaman video bermuatan seksual antara NHJ dengan anak kandungnya.
"Setelah melihat video tersebut saksi kaget, takut dan kasian terhadap anak yang diperlakukan tidak senonoh oleh ibu kandungnya sendiri," kata Kepala Bidang Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto, dikutip TribunMadura.com dari TribunLombok.
Baca juga: KEJI Aksi Jagal Kucing, Kepala Hewan Dikumpulkan di Karung, Kesaksian Warga Ngeri, 1 Korban Menangis
Selanjutnya, DR kemudian menginformasikan kepada keluarga dekat dan menyarankan melaporkan kejadian tersebut.
Setelah dilaporkan, polisi pun melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku NHJ, 26 Januari 2021.
Saat ini tersangka ditahan di Polda NTB untuk penyelidikan lebih lanjut.
Dalam kasus tersebut penyidik menyita beberapa barang bukti, antara lain 1 unit HP merk OPPO A1K, 1 unit HP merk Samsung Galaxy A10, 1 unit memory card, dan 2 sim card.
Juga 1 lembar Kartu Keluarga dan lembar Akta Kelahiran.
Baca juga: Nasib Pilu Anak Janda Dirudapaksa Kekasih Ibunya, Pelarian Pemuda Lumajang Berakhir di Tangan Polisi
NHJ yang merupakan ibu kandung korban disangka melakukan tindak pidana persetubuhan dan atau pencabulan terhadap anak.
Ia dijerat dengan Pasal 81 ayat (3) dan atau Pasal 82 ayat (2) Undang-Undang (UU) RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Ancaman hukuman yakin penjara paling singkat 5 tahun paling lama 15 tahun, dan denda paling banyak Rp 5 miliar.
Pelaku Menangis Menyesal
NHJ hanya tertunduk saat keterangan pers di Polda NTB, Kamis (28/1/2021).
Dia tidak menjawab sepatah kata pun pertanyaan wartawan yang hadir dalam gelar perkara itu.
NHJ hanya menunduk dan menutup wajahnya dengan kain jilbabnya.
Sesekali terdengar suara isak tangis perempuan paruh baya ini.
Petugas kepolisian pun segera menenangkan dengan membawa tersangka ke lokasi terpisah dengan wartawan.
”Dia tidak menjawab artinya tidak mau,” sela Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto.

Kasubdit IV Remaja Anak Wanita, Ditreskrimum Polda NTB AKBP Ni Made Pujewati menjelaskan, dalam kasus itu Polda NTB bisa melakukan upaya lebih dalam upaya pemenuhan terhadap hak-hak anak berhadapan dengan hukum.
”Kita juga melibatkan jejaring dan instansi terkait, khsusunya dampak pemulihan kondisi psikis korban,” jelas Pujewati.
Korban, RFR, saat ini dititipkan pada keluarga untuk proses pemulihan psikologis anak.
Dia juga mendapat pendampingan dari Lembaga Perlindungan Anak (LPA) untuk pemulihan psikologisnya.
(TribunMadura.com/Ani Susanti - TribunLombok/Sirtupillaili)