Seluk Beluk Pasar Muamalah, Transaksi Pakai Dinar-Dirham, Jam Tutup Cepat, Pendiri Bukan Orang Biasa
Lantas barang apa yang dijual dan seluk beluk Pasar Muamalah? Lihat sosok pendirinya.
Penulis: Ani Susanti | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
Apabila dilacak dari riwayat digitalnya, pemberitaan dan publikasi tentang Pasar Muamalah sudah ada sejak tahun 2016.
Namun, menurut Zakky, keberadaan Pasar Muamalah mulai ramai diperbincangkan publik baru-baru ini karena menerima transaksi dinar dan dirham.
Padahal, Peraturan Bank Indonesia (PBI) No 17/3/PBI/2015 telah mengatur tentang kewajiban transaksi menggunakan rupiah.
Aturan tersebut berlaku sejak 1 Juli 2015.
Beleid ini bertujuan untuk menegakkan penggunaan rupiah serta mendukung stabilitas ekonomi makro.
Kesaksian Pedagang
Salah satu pedagang di Pasar Muamalah bernama Anto menjelaskan sedikit mengenai pasar tersebut.
Menurut Anto, pasar tersebut tidak membatasi transaksi hanya menggunakan dinar dan dirham.
Bahkan, pembeli masih bisa menggunakan mata uang rupiah. "Di sini sebagai pasar kan membebaskan pakai, apa. Konsepnya kebebasan saja.
Pakai apa saja. Bebas saja. Mau (alat tukar) apa saja, bebas," ujar Anto kepada wartawan, Jumat (29/1/2021).
"Semuanya bisa, apa pun boleh. (Rupiah) bisa, tidak harus pakai koin dinar dan dirham," ia menambahkan.
Anto menambahkan, transaksi secara barter juga diperkenankan, terlebih bagi para pembeli yang tidak memiliki uang.
Anto juga membenarkan bahwa pasar muamalah ini digelar tanpa penarikan sewa.
Selain itu, tidak ada syarat tertentu yang harus dipenuhi pedagang.
"Syarat tidak ada. Di sini kan bebas, bebas sewa, tidak dipungut biaya. Dari kalangan mana saja mereka boleh dagang," kata dia.
