Seluk Beluk Pasar Muamalah, Transaksi Pakai Dinar-Dirham, Jam Tutup Cepat, Pendiri Bukan Orang Biasa

Lantas barang apa yang dijual dan seluk beluk Pasar Muamalah? Lihat sosok pendirinya.

Penulis: Ani Susanti | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
Facebook
Pasar Muamalah di Jalan Raya Tanah Baru, Beji, Depok, Jawa Barat yang viral di media sosial. 

Tiga tahun kemudian, Zaim mendirikan Wakala Adina, yang berubah nama menjadi Wakala Induk Nusantara sejak 2008, sebagai pusat distribusi Dinar emas dan Dirham perak di Indonesia.

Balas Dendam Telak Wanita Diselingkuhi Tunangan, Rebut hingga Nikahi Pacar Si Pelakor, Kami Menang

Akibat perbuatannya Zaim disangkakan dengan Pasal 9 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana dan Pasal 33 UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, yang mewajibkan setiap transaksi di Indonesia menggunakan mata uang Rupiah.

"Ancaman hukuman 1 tahun penjara dan denda 200 juta rupia," ujar Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes (Pol) Ahmad Ramadhan, Rabu (3/2/2021).

(TribunMadura.com/Ani Susanti - Kompas.com/Rindi Nuris Velarosdela/Ivany Atina Arbi)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved