Berita Pamekasan

Pengamen Jalanan di Pamekasan Menjamur, Pemkab Diharapkan Bangun Rumah Singgah, Ini Fungsinya

Hal itu dinilai perlu diwujudkan sebagai langkah memberikan wadah bagi para pengamen jalanan di Pamekasan agar tidak mengamen lagi.

Penulis: Kuswanto Ferdian | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
TRIBUNMADURA.COM/KUSWANTO FERDIAN
pengamen jalanan yang diamankan Satpol PP Pamekasan saat didata oleh petugas bagian Penegak Perda di pos pantau di Taman Monumen Arek Lancor pada akhir Januari 2021. 

Reporter: Kuswanto Ferdian | Editor: Ayu Mufidah KS

TRIBUNMADURA.COM, PAMEKASAN - Satpol PP Pamekasan, Madura, menyarankan agar Pemkab Pamekasan membuat rumah singgah khusus pengamen jalanan yang biasa mengamen di sejumlah lampu lalu lintas.

Hal itu dinilai perlu diwujudkan sebagai langkah memberikan wadah bagi para pengamen jalanan di Pamekasan agar tidak mengamen lagi di lampu lalu lintas.

Kasi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Pamekasan, Hasanurrahman mengatakan, banyaknya pengamen jalanan ini disebabkan karena di Pamekasan masih belum ada rumah singgah.

Kurang Fokus, Kakek Tabrak Motor Pelajar dari Samping di Jalan Dirgahayu Pamekasan, Ini Kronologinya

Peredaran Miras di Pamekasan Kian Meresahkan, Ormas Islam Ajak Semua Pihak Ikut Andil Memberantas

Waria Madura Dipolisikan Pasangan Sejenisnya, 1 Kesalahan Fatal Terbongkar Sejak 11 Tahun Bersama

Menurut dia, supaya para pengamen jalanan itu punya keahlian yang mempuni sesuai bakatnya, perlu ada koordinasi yang intens antara Dinas Sosial dan Satpol PP setempat untuk memberikan wadah terhadap para pengamen jalanan tersebut.

Saran dia, solusinya, buatkan rumah singgah khsusus para pengamen itu untuk mengasah bakatnya.

"Di sini (Pamekasan) masih belum ada rumah singgah. Jadi kalau ada rumah singgah para pengamen jalanan itu bisa dilatih bakatnya dan mau diberi latihan apa oleh OPD terkait pasti ikut. Lalu diberikan tempat khusus mengamen kalau sudah mempuni," kata Hasanurrahman kepada TribunMadura.com, Senin (8/2/2021).

Menurut dia, rutinitas yang dilakukan oleh Satpol PP Pamekasan selama ini, bila kedapatan pengamen jalanan yang mengamen di lampu merah, hanya melakukan pengamanan saja.

Setelah diamankan, para pengamen jalanan tersebut dibawa ke Kantor Satpol PP untuk dibuatkan surat pernyataan yang berisi keterangan tidak akan mengamen lagi di lampu merah Pamekasan.

Seusai itu, para pengamen yang tertangkap tersebut, akan diantarkan langsung oleh petugas Satpol PP ke rumahnya.

Lalu, keluarga yang bersangkutan akan diberikan arahan oleh petugas Satpol PP agar tidak memperbolehkan anaknya mengamen lagi di lampu merah Pamekasan karena melanggar Peraturan Daerah (Perda) Pamekasan nomor 1 tahun 2017 tentang ketertiban sosial, dan nomor 3 tahun 2019 tentang penertiban umum.

"Hanya sedikit yang jera dan berhenti mengamen kalau hanya diamankan dan ditangkap terus. Menurut saya, mereka ini (pengamen jalanan) butuh wadah untuk dididik," ujarnya.

Menurut pria yang akrab disapa Ainur ini, meski petugas Satpol PP Pamekasan seringkali mengamankan dan menangkap pengamen jalanan itu, masih ada sebagian pengamen yang tidak jera dan tetap mengamen, meski sudah berkali-kali diamankan.

Saran dia, solusi terbaik dan supaya para pengamen jalanan itu jera, alangkah baiknya Pemkab setempat bisa segera membuat rumah singgah.

Nantinya, setelah rumah singgah itu sudah didirikan, para pengamen tersebut bisa dilatih bakatnya untuk mendapatkan pekerjaan yang lebih kayak.

"Mereka itu butuh wadah, karena tahun 2020 kemarin, pengamen angklung itu mengeluh ke kami butuh wadah sekaligus mereka mengamen itu untuk mencari uang demi memenuhi kebutuhan hidup," ceritanya.

"Mereka itu mau ditempatkan di lokasi khusus mengamen asal ada arahan dari dinas, mereka siap," tutupnya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved