Penanganan Covid
Aturan PPKM Mikro dan Pembagian Zonasi, Mulai Digelar Hari Ini Selasa 9 Februari 2021
Pemerintah memberlakukan PPKM Mikro di Pulau Jawa dan Bali mulai hari ini hingga 22 Februari 2021.
TRIBUNMADURA.COM - Mulai hari ini, Selasa (9/2/2021), Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Skala Mikro mulai diterapkan.
Pemerintah memberlakukan PPKM mikro di 7 Provinsi di Indonesia.
Harapannya, pemberlakukan PPKM mikro ini bisa menekan angka penularan Covid-19 di Indonesia yang kian meningkat.
Penerapan PPKM mikro kali ini memiliki aturan dan juga zonasi yang berbeda dengan PPKM Jawa-Bali sebelumnya.

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengatakan peran aktif masyarakat sangat penting dalam pelaksanaan Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro.
• RT Zona Merah di Jawa Timur Terbanyak Ada di Kota Madiun dan Surabaya, Simak Aturan PPKM mikronya
• Hanya Pakai 3 Zona dalam PPKM mikro, Pemkot Surabaya: Zonasi Persebaran Lebih Ketat dari Ketentuan
Muhadjir mengungkapkan dalam pelaksanaan PPKM mikro, para petugas RT dan RW bakal diberdayakan untuk melakukan tracing kasus Covid-19 di wilayahnya.
"Yang tahu persis lingkungan itu adalah masyarakat sana, khususnya petugas RT dan RW. Salah satu tugas utama petugas RT dan RW adalah menjadi informan," ujar Muhadjir melalui keterangan tertulis, Selasa (9/2/2021).
Menurut Muhadjir, masyarakat merupakan garda terdepan dalam pendeteksian dan pengendalian penularan di lingkungannya.
Dirinya menilai masyarakat terutama petugas RT dan RW adalah pihak yang paling mengetahui keadaan di wilayahnya.
Para petugas RT dan RW dapat melaporkan pihak-pihak yang tertular Covid-19.
"Kalau ada kasus dia nanti yang tahu persis di mana tinggalnya, kontak eratnya siapa saja. Nanti kemudian kasusnya disampaikan kepada tenaga tracer dan epidemiologi," ujar Muhadjir.
Penerapan PPKM mikro, menurut Muhadjir, dilaksanakan untuk mengefektifkan 3T, yakni tracing, testing dan treatment.
Seperti diketahui, pemerintah memberlakukan PPKM mikro di Pulau Jawa dan Bali mulai hari ini hingga 22 Februari 2021.
Berikut adalah daerah yang diinstruksikan menerapkan PPKM mikro:
1. DKI Jakarta
2. Jawa Barat
Dengan prioritas: Kabupaten Bogor, Kabupaten bekasi, Kota Cimahi, Kota Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi dan wilayah Bandung Raya.
3. Banten
Dengan prioritas: Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang dan Kota Tangerang Selatan.
4. Jawa Tengah
Dengan prioritas: Semarang Raya, Banyumas Raya, Surakarta dan sekitarnya.
5. Yogyakarta
Dengan prioritas: Kota Yogyakarta, Kabupaten Bantul, Kabupaten Gunung Kidul, Kabupaten Sleman dan Kabupaten Kulonprogo.
6. Jawa Timur
Dengan prioritas Surabaya Raya, Malang Raya dan Madiun Raya.
7. Bali
Dengan prioritas: Kabupaten Badung, Kabupaten Gianyar, Kabupaten Klungkung, Kabupaten Tabanan, dan Kota Denpasar.
• PPKM mikro di Jatim Dimulai Hari Ini, Gubernur Khofifah: Formatnya Seperti Kampung Tangguh Semeru
Aturan PPKM mikro Jawa-Bali
Dikutip dari Kompas.com (grup TribunMadura.com), dalam aturan PPKM mikro terdapat penegasan mengenai pembentukan posko penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan.
1. Maksimal karyawan yang bekerja di kantor 50%, sisanya tetap bekerja dari rumah atau WFH
2. Kegiatan Belajar Mengajar masih dilakukan dengan daring
3. Kegiatan pada sektor esensial dibuka 100%
4. Pusat perbelanjaan dan mall beroperasi hingga pukul 21.00 dengan menerapkan protokol kesehatan
5. Jumlah konsumen yang dapat makan di tempat pada restoran 50%
Aturan Zona Merah
PPKM mikro tingkat RT ini wajib diterapkan di wilayah yang berstatus zona merah.
Zona merah adalah jika terdapat lebih dari 10 rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam satu RT selama 7 hari terakhir.
1. Menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat
2. Melakukan isolasi mandiri atau terpusat dengan pengawasan ketat
3. Menutup rumah ibadah, tempat bermain anak dan tempat umum lain kecuali sektor esensial
4. Melarang kerumunan lebih dari 3 orang
5. Membatasi keluar masuk wilayah RT maksimal hingga pukul 20.00
6. Meniadakan kegiatan sosial masyarakat di lingkungan RT yang menimbulkan kerumunan dan berpotensi menimbulkan penularan
• Gambaran PPKM mikro yang Akan Diterapkan Hari Ini, Pemkot Surabaya Bagi Kampung Berdasarkan 3 Zona
Aturan Zona Oranye
Disebutkan zona oranye apabila terdapat 6 hingga 10 rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam 7 hari terakhir.
1. Pelacakan kontak erat
2. Menutup rumah ibadah, tempat bermain anak serta tempat umum lainnya kecuali sektor esensial
Aturan Zona Kuning
Disebutkan apabila terdapat 1 hingga 5 rumah dengan kasus positif Covid-19 selama 7 har terakhir.
Diharuskan melakukan pelacakan kontak erat.
Aturan Zona Hijau
Disebutkan zona hijau dimana tidak ada kasus aktif di tingkat RT, maka dilakukan tes pada suspek secara aktif.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul PPKM mikro Mulai Digelar Hari Ini, Berikut Aturan dan Pembagian Zonasi