Virus Corona di Surabaya

Hanya Pakai 3 Zona dalam PPKM Mikro, Pemkot Surabaya: Zonasi Persebaran Lebih Ketat dari Ketentuan

PPKM Mikro sebagai jurus memutus mata rantai Covid-19 diberlakukan di Kota Surabaya, mulai hari ini, Selasa (9/2/2021). 

TRIBUNMADURA.COM/YUSRON NAUFAL PUTRA
Plt Wali Kota Surabaya Whisnu Sakti Buana saat ditemui wartawan TribunMadura.com, Selasa (9/2/2021). 
Reporter: Yusron Naufal Putra l Editor: Elma Gloria Stevani
TRIBUNMADURA.COM, SURABAYA - PPKM Mikro sebagai jurus memutus mata rantai Covid-19 diberlakukan di Kota Surabaya, mulai hari ini, Selasa (9/2/2021). 
Sejumlah aturan berlaku, namun Pemerintah Kota Surabaya menyebut di Kota Surabaya ketentuannya sedikit berbeda dengan amanat Instruksi Mendagri nomor 3. 
"Kita agak berbeda, tetapi lebih ketat lagi," kata Plt Wali Kota Surabaya Whisnu Sakti Buana saat ditemui di Balai Kota. 
Meski kampung tangguh berbasis RW, namun Whisnu menyebut ini akan diefektifkan hingga tingkat RT. 
Sementara terkait zona persebaran di tingkat RT.
Pemkot hanya memakai tiga zona. Yaitu, zona hijau untuk nol kasus, zona kuning jika ada satu kasus konfirm aktif dan zona merah untuk dua kasus hingga lebih. 
Hal itu berbeda dengan ketentuan dalam Instruksi Mendagri yang membagi tingkat persebaran menjadi empat zona, yaitu zona hijau jika kawasan itu nol kasus aktif, zona kuning jika dalam satu RT ada 1 hingga 5.
Kemudian, zona oranye untuk RT yang terdapat 5 hingga 10 kasus konfirm. Lalu, zona merah jika terdapat lebih dari 10 kasus. 
Whisnu menjelaskan, hal itu sengaja dilakukan. Sebab, jika mengikuti acuan dari pemerintah pusat, sejauh ini memang ada belum ada wilayah di Surabaya yang sampai menjadi zona merah. 
Sehingga, Pemkot sudah mengambil ancang-ancang agar tidak sampai ada zona merah. 
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved