Demo Jaka Jatim di Kejari Pamekasan
Jaka Jatim Ancam Kembali Geruduk Kejari Jika Belum Ada Nama Tersangka Dugaan Korupsi Mobil Sigap
Jaka Jatim mengancam akan kembali menggelar aksi demo di Kantor Kejaksaan Negeri Pamekasan, Madura.
Penulis: Kuswanto Ferdian | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
Reporter: Kuswanto Ferdian | Editor: Ayu Mufidah KS
TRIBUNMADURA.COM, PAMEKASAN - Jaringan Kawal Jawa Timur ( Jaka Jatim) mengancam akan kembali menggelar aksi demo di Kantor Kejaksaan Negeri Pamekasan, Madura.
Hal itu dilakukan Jaka Jatim jika Kejari Pamekasan tidak segera menetapkan nama-nama tersangka yang terlibat dalam dugaan kasus korupsi pengadaan Mobil Sigap.
"Dalam waktu 7x24 jam akhir Februari 2021 ini, Kejari Pamekasan tidak mengungkap dan menetapkan nama tersangka, maka kami akan menggelar aksi lagi dengan jumlah massa yang lebih besar," kata Koordinator Jaka Jatim wilayah Pamekasan, Musfiqul Khoir, Selasa (9/2/2021).
• BERITA MADURA TERPOPULER: Petani di Sampang Ramai Tanam Bawang Merah hingga Rumah Singgah Pengamen
• Dua Pria Merintih Dihajar Massa di Surabaya, Diikat dan Ditendang Ramai-Ramai setelah Tertangkap
• BREAKING NEWS - Jaka Jatim Demo di Kantor Kejari Pamekasan soal Dugaan Korupsi Pengadaan Mobil Sigap
Musfiqul Khoir menilai, Kejari Pamekasan tidak lagi menjadi petugas negara yang profesional dan tidak lagi menjadi penegak hukum yang bersih.
Bahkan, kata dia, Kejari Pamekasan, sudah tidak lagi berpegang teguh kepada aturan.
Sebab, selam delapan bulan terakhir, dugaan korupsi pengadaan Mobil Sigap di Kejari Pamekasan mandek.
Menurutnya, kasus tersebut sudah jelas terindikasi ada kerugian negara, yang dibuktikan dengan adanya pemanggilan kepala Dinas DPMD selaku KPA, LPSE selaku pejabat tahap lelang, 52 Kepala Desa selaku penerima program, dan mobil sigap pengadaan barang yang dibeli.
"Dari hasil pemeriksaan dan penyelidikan Kejari Pamekasan menyatakan mobil sigap yang dibelanjakan oleh pihak ketiga tidak sesuai dengan spesifikasi pengadaan pemerintah, yang jelas pasti ada kerugian negara dalam pengadaan mobil tersebut," kata Musfiq kepada TribunMadura.com.
Ia menyebut, berdasarkan terbitnya surat yang dikeluarkan oleh Kejari Pamekasan Nomer: B-184/M.5.18/Dek/1/11/2020 tanggal 19 November 2020 lalu, menerangkan bahwa kasus tersebut sudah naik dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.

• Demo Jaka Jatim di Kejari Pamekasan, Pengusutan Dugaan Korupsi Pengadaan Mobil Sigap Dipertanyakan
• Aturan Penerapan PPKM Mikro di Kabupaten Trenggalek, Jam Malam Tingkat RT hingga Karantina Wilayah
Sehingga, kata dia bila mengacu pada peraturan Jaksa agung RI tanggal 29 Oktober 2010, huruf B, jangka waktu pelaporan penyidikan bagian 10 pasal 19 ayat 1 dan 2 dan pasal 20 ayat 1 dan 2, dalam jangka waktu 30 hari paling lama Kejari Pamekasan berhak mengusulkan nama tersangka atau identitas tersangka.
"Dalam hal ini Kejari Pamekasan ragu-ragu dalam menetapkan tersangka alias masuk angin dengan alasan ada MoU dan kerja sama yang dikeluarkan Mendagri pada Rabu 20 Februari 2018 dengan pihak Kejagung RI dan Kepolisian Negara Republik Indonesia," ujarnya.
Sementara itu, Kasi Pidsus Kejari Pamekasan, Ginung Pratidina mengaku tidak ada intervensi dari Bupati Pamekasan perihal pengusutan kasus dugaan korupsi pengadaan mobil sigap ini.
Saat ini pihaknya menunggu penghitungan kerugian negara dari inspektorat Pamekasan.
"Kami tidak menghentikan penyidikan ini. Sama sekali tidak. Ayo lanjut," kata Ginung.
• Wakil Presiden Maruf Amin Tunggu Keputusan Tim Kedokteran Presiden soal Disuntik Vaksin Covid-19
• Tingkatkan Pelayanan, Bupati Slamet Junaidi Berikan Bantuan Mobil Siaga untuk 180 Desa se Sampang