Berita Malang
Pemkot Batu Tutup Kafe di Tulungrejo Karena Tak Kantongi Izin Bangunan, Para Pekerja Kebingungan
kafe yang berada di hamparan area pertanian di Dusun Tulungrejo Kota Batu diduga berdiri di lahan hijau.
Penulis: Benni Indo | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
"Ini yang jadi penyebab lahan pertanian atau lahan hijau di Kota Batu akan habis," bebernya.
Meski telah beroperasi sejak September 2020 lalu, Cafe Noi belum sama sekali mengantongi izin usaha maupun IMB.
Bahkan IMB itu tak dimiliki ketika bangunan itu masih berupa rumah tinggal.
Saat datang ke Cafe Noi, rombongan Pemkot Batu hanya bertemu dengan penanggungjawab kafe.
Pengelola Cafe Noi, Bagas Priambodo mebgaku, tak tahu menahu terkait urusan perizinan di tempatnya bekerja.
Ia hanya mengetahui bahwa tempat usaha itu telah beroperasi sejak September 2020.
• Dua Pria Merintih Dihajar Massa di Surabaya, Diikat dan Ditendang Ramai-Ramai setelah Tertangkap
• RT Zona Merah di Jawa Timur Terbanyak Ada di Kota Madiun dan Surabaya, Simak Aturan PPKM Mikronya
Kedua belah pihak, baik dari eksekutif-legislatif dan pengelola kafe akhirnya sepakat melakukan penutupan sementara hingga legal formal perizinan dikantongi.
Bagas mengaku kebingungan dengan nasib 18 pekerja jika dilakukan penutupan.
"Mau komunikasi dulu dengan pemiliknya. Kami bingung juga kalau ditutup karena ada 18 pekerja di sini," imbuh Bagas.
Data Satpol PP Kota Batu, pada 2020 lalu ada 128 bangunan tak miliki IMB.
Total bangunan yang melanggar IMB mulai Januari hingga Maret tercatat 59 pelanggar, Juni 2 pelanggar, Juli 37 pelanggar, Agustus 15 pelanggar, dan September mencapai 15 pelanggar.
Sejak 2018-2019 terdapat 255 pelanggar. Ada 40 pelanggar yang telah dilakukan tindak pidana ringan. (Benni Indo)