Virus Corona
PPKM Mikro Sia-sia? Ahli Takutkan Masalah yang Membesar soal Covid-19, 'Tak Belajar dari Pengalaman'
Kata ahli, harusnya pihak berkepentingan belajar dari pengalaman setahun yang lalu soal penanganan pandemi virus Corona.
Penulis: Ani Susanti | Editor: Aqwamit Torik
Sedangkan kebutuhan posko penanganan Covid-19 di tingkat kelurahan ditanggung APBD kabupaten/kota.
Zonasi
PPKM mikro dilakukan dengan mempertimbangkan kriteria zonasi pengendalian wilayah hingga tingkat RT.
Kriterianya dibagi menjadi zona hijau, zona kuning, zona oranye, dan zona merah.
Zona merah ditetapkan bila terdapat lebih dari 10 rumah dengan kasus positif.
Pada zona tersebut, baru diterapkan PPKM tingkat RT yang mencakup pelacakan kontak erat, isolasi mandiri,penutupan rumah ibadah, tempat bermain anak, dan tempat umum lainnya kecuali sektor esensial.
Lebih lanjut, pada RT zona merah diberlakukan larangan berkerumun lebih dari tiga orang, pembatasan keluar masuk wilayah RT maksimal hingga pukul 20.00.
Selain itu, kegiatan sosial masyarakat di lingkungan RT yang dapat menimbulkan kerumunan dan berpotensi menimbulkan penularan virus corona wajib ditiadakan.
• RT Zona Merah di Jawa Timur Terbanyak Ada di Kota Madiun dan Surabaya, Simak Aturan PPKM Mikronya
Zona oranye diberlakukan apabila terdapat 6-10 rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam tujuh hari terakhir.
Penanganan dilakukan dengan pelacakan kontak erat dan menutup rumah ibadah, tempat bermain anak, serta tempat umum lainnya kecuali sektor esensial.
Sementara itu, zona kuning, bila terdapat satu hingga lima rumah dengan kasus positif Covid-19 selama tujuh hari terakhir, diharuskan melalukan pelacakan kontak erat.
Adapun pada zona hijau, yang tidak ada kasus aktif di tingkat RT, maka dilakukan tes pada suspek secara aktif.
(TribunMadura.com/Ani Susanti - Kompas.com/Ahmad Naufal Dzulfaroh/Mela Arnani)