Berita Lamongan
Rayuan Maut Guru Olahraga Paksa Siswi SMA Berhubungan Intim, Kesucian Direnggut di Rumah Tersangka
Hanya bermodal ice cream dan makan, guru olahraga ini berhasil paksa siswi SMA berhubungan intim. Kesucian korban direnggut di rumah tersangka.
Penulis: Hanif Manshuri | Editor: Elma Gloria Stevani
Reporter: Hanif Manshuri | Editor: Elma Gloria Stevani
TRIBUNMADURA.COM, LAMONGAN - Hanya bermodal ice cream dan makan, seorang oknum guru olahraga di Lamongan berhasil memperdayai siswinya sendiri.
Bahkan, korban sampai ' tak berdaya' keperawanannya rela direnggut, tersangka F (26).
Guru bejat di salah satu lembaga sekolah menengah atas di Kecamatan Solokuro, Kabupaten Lamongan Jawa Timur ini cukup lihai dalam melancarkan bujuk rayunya untuk bisa berulang - berulang melampiaskan birahinya pada korban, DF (17).
"Khilaf, " aku F saat ditanya awak media, Rabu (10/2/2021).
Lebih gila lagi, saat melakukan hubungan badan, layaknya suami istri, direkam dengan memanfaatkan fasilitas HP yang dimiliki tersangka.
• Satgas Covid-19 Tulungagung Bolehkan Warga Gelar Hajatan, Objek Wisata Belum Diizinkan Buka Kembali
• Kisah Satu Keluarga di Desa Trisono Ponorogo Terpapar Covid-19, Pemdes Terapkan Karantina Wilayah
• Imbas Ayu Ting Ting Batal Nikah, Sikap dan Kondisi Bilqis Dibongkar Ayah Rozak: Sudah Diajak Ngobrol
• Biodata Ridwan Remin, Komika yang Bikin Ruben Onsu Berang karena Roasting Betrand Peto: Juara SUCI 7
Rekaman video ini, dimanfaatkan pelaku sebagai modal ketika hendak meminta 'jatah' pada korban.
Dan tersangka F berhasil menggauli korban hingga 10 kali, berhubungan badan.
Semua adegan yang tidak layak tersebut dilakukan di rumah tersangka, tak jauh dari rumah korban.
Korban tidak berdaya dan dengan terpaksa menuruti permintaan tersangka karena di bawah tekanan dan ancaman.
Untuk hubungan pertama kali, seperti pengakuan korban pada penyidik, dilakukan tersangka dengan ruda paksa saat sang guru cabul itu mengundangnya untuk datang ke rumah F.
Insiden pertama itulah yang direkam tersangka dan dipakai alat untuk mengancam korban jika menolak berhubungan badan.
"Tersangka selalu mengancam akan menyebarkan rekaman video itu kepada orang tua korban, dan para guru, " ungkap Kapolres Lamongan, AKBP Miko Indrayana saat rilis, Rabu (10/2/2021).
Ternyata ancaman itu benar - benar dilakukan tersangka. Kemudian salah satu video itu discreen shot dan dikirim ke teman korban, saudara korban hingga meluas ke tangan dewan guru.
Hasil screen shot itu dikirim melalui Facebook dengan akun palsu yang bukan atas nama pelaku. Bukti screen shot dari dada hingga wajah korban itu cukup dikenali oleh para penerima.
Dalam postingan itu, tersangka juga menyertakan komentarnya, kalau anak yang ada dalam foto itu (hasil screen shot, red) tergolong anak nakal.
Tersangka F nekat menyebarkan itu, lantaran DF sudah tidak pernah mau menuruti permintaannya.
Selain itu F dendam, karena diketahui korban berpacaran dengan orang lain yang sebaya dengan korban.
Beredarnya foto korban didunia maya tersebut, cepat menyebar dan di antara mereka akhirnya berusaha mencari tahu kebenarannya korbannya, hingga berlanjut laporan ke polisi.
Terungkap, siapa penyebarnya dan mengerucut ke nama F sebagai tersangka, didukung dengan pengakuan korban.
Kejadiannya bermula tersangka melakukan bujuk rayu pada korbannya, seperti membelikan ice cream, atau dibelikan jenis makanan lainnya.
Ketika pertama tersangka memanggilnya untuk datang ke rumah, korban tidak menaruh curiga sedikitpun, lantaran yang memanggil gurunya, sebagai pelatih volly ball.
Bagai disambar petir di siang bolong, tiba di rumah tersangka, F dengan serta merta memaksa korban untuk melayani nasfu syetan tersangka.
Korban DF sempat melawan, namun tak kuasa melepas cengkraman kuat tersangka F. Korban tidak tahu kalau tersangka sudah memasang HP untuk merekam adegannya.
Tersangka melakukannya selama kurun waktu Maret 2019 hingga Oktober 2020. Berkat laporan korban, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Lamongan berhasil mengamankan tersangka tersangka di rumahnya.
"Korbannya kita lakukan pendampingan melibatkan psikiater, orang dan guru. Untuk memulihkan psikologis korban, mungkin ada trauma, " kata ABP Miko kepada TribunMadura.com.
Tersangka dijerat Pasal 81 (1) dan (2) atau pasal 28 (1) nomor 35 Tahun 2014. Tentang perubahan atas UU RI nomor 23 Tahun 2012 tentang perlindungan anak.
Dan Pasal 45 (1) UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Elektronik.
Ditambah Pasal 29 nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi dengan ancaman 5 tahun hingga 15 tahun.
Rayuan Maut Polisi Gadungan di Lamongan Ngajak Siswi SMP 2 Kali Berhubungan Badan, FB Jadi Pemicu
Polres Lamongan menangkap seorang pria bernama M Riswanto Hari asal Kecamatan Loceret, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur.
Penangkapan dilakukan setelah pria berusia 28 tahun tersebut merayu pelajar SMP di Kabupaten Lamongan untuk berhubungan badan.
Dunia maya Facebook menjadi jembatan Riswanto untuk menggaet siswi salah satu sekolah menengah pertama, (14) anak di bawah umur asal Turi Lamongan.
Tak hanya berhasil menggaet, Riswanto juga berhasil merenggut keperawanan putri petani tersebut.
"Sudah ditangkap dan diamankan," kata Kasubag Humas Polres Lamongan, AKP Djoko Bisono kepada TribunMadura.com, Minggu (30/8/2020).
Tersangka yang bekerja sebagai tukang las di wilayah Gresik ini melancarkan bujuk rayu terhadap korbannya dengan mengaku sebagai anggota Polisi yang akan mempersunting S sebagai istrinya.
Pertama kenal, kata Riswanto kepada penyidik, dari dunia maya Facebook. Kemudian keduanya jumpa darat sebanyak lima kali.
Pertemuan pertama, kedua dan ketiga, tersangka sebatas melakukan penjajakan untuk mendalami psikologis korban.
Senjata rayuannya adalah, tersangka meyakinkan korban, kalau dirinya sebagai anggota polisi yang dinas di wilayah Jawa Timur.
Korban S yakin betul kalau Riswanto, laki - laki yang dikenalnya itu sebagai anggota polisi yang akan menjadikannya sebagai istri.
Tiga kali pertemuan itu, belum dimanfaatkan Riswanto untuk melancarkan ulah kenakalannya. Tersangka hanya meyakinkan korban, kalau dirinya serius untuk membina rumah tangga dengan S.
• Tak Terima Betrand Peto Diroasting Ridwan Remin, Ruben Onsu: Menurut Saya Ucapannya Menggiring Opini
• Seusai Gagal Nikah dengan Adit Jayusman, Ayu Ting Ting Ingin Nikah dengan Orang Jawa: Sing Alus-Alus
• Hasil PPKM Selama Dua Tahap, Laju Penyebaran Covid-19 di Jatim Sudah di Bawah 1
• Isi Roasting Ridwan Renim Bikin Ruben Onsu Naik Pitam: Betrand Peto yang Viral Nyium-nyium Sarwendah
Percaya diri, Riswanto kembali mengajak pertemuan untuk keempat kalinya. Dan dilanjutkan dengan pertemuan ke lima kali.
Pertemuan keempat, korban diajak ke rumah tersangka dengan alasan hendak diperkenalkan dengan orang tuanya Loceret Nganjuk.
Korban menuruti ajakan tersangka dan berangkatlah ke Nganjuk. Di Nganjuk, korban bukannya dipertemukan dengan orang tua tersangka, namun diajak menginap di rumah salah satu keluarga Riswanto.
Hari keempat malam hari itu, korban diajak berhubungan badan layaknya suami istri. Keesokan harinya, korban belum juga dipulangkan.
Dan hari ke lima, korban kembali diajak berhubungan seperti hari keempat malam itu. Dua hari, Selasa dan Rabu, korban tidak pulang.
Praktis orang tua korban mencari tahu keberadaan putrinya. Orang tua korban pontang - panting mencari putrinya. Dan berhasil menemukan jejak keduanya.
Pencarian dilakukan, orang tua S mencari di rumah orang tua tersangka. Ternyata tidak ditemukan, baik korban maupun tersangka.
Satu di antara anggota keluarga menginformasikan, kalau Riswanto sedang berada di rumah salah satu kerabatnya, masih di wilayah Kecamatan Loceret.
Benar, keduanya ditemukan di rumah tempat mereka menginap tersebut. Korban digelandang pulang.
Korban sempat depresi setelah mengetahui Riswanto bukan anggota polisi. Tersangka hanya bekerja sebagai tukang las di Kabupaten Gresik.
Usut punya usut, tersangka duda sebanyak dua kali.
Dua kali menikah dan berpisah, kedua mantan istrinya juga berasal dari Lamongan.
Satu di antaranya adalah warga yang masih satu dengan korban yakni, Kecamatan Turi.
Orang tua korban marah, dan melaporkan kejadiannya ke Polres Lamongan.
Berbekal laporan dan keterangan korban serta saksi, tersangka berhasil diamankan anggota unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Lamongan.
• Besok, Pemerintah Kabupaten Kediri Dijadwalkan Lakukan Vaksinasi Covid-19 Dosis Kedua Serentak
• Blitar Ikut Terapkan PPKM Mikro di Tingkat RT dan RW, Ini Upaya yang Dilakukan untuk Tekan Covid-19
• Kecelakaan Beruntun di Jalan Tlanakan Pamekasan, Berawal dari Pemotor Tabrak Truk Tangki Pertamina
• Penyintas Covid-19 yang Ingin Donor Plasma Konvalesen Bisa Cek Link dan Nomor Ini, Simak Syaratnya!