Virus Corona di Kota Blitar
Blitar Ikut Terapkan PPKM Mikro di Tingkat RT dan RW, Ini Upaya yang Dilakukan untuk Tekan Covid-19
Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro mulai diterapkan Pemkot Blitar di tingkat RT dan RW yang masuk zona merah dan oranye.
Penulis: Samsul Hadi | Editor: Elma Gloria Stevani
Reporter: Samsul hadi | Editor: Elma Gloria Stevani
TRIBUNMADURA.COM, BLITAR - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro mulai diterapkan Pemkot Blitar di tingkat RT dan RW yang masuk zona merah dan zona oranye penyebaran Covid-19, Rabu (10/2/2021).
Untuk sementara hanya ada dua titik RT dan RW di Kota Blitar yang menerapkan PPKM skala mikro.
Yaitu, di RT 2 RW 8 Kelurahan/Kecamatan Sukorejo yang masuk zona merah dan di RW 6 Perumahan Wisma Indah Kelurahan Kepanjenlor, Kecamatan Kepanjenkidul yang masuk zona oranye.
• Kampung Melon Napote, Desa Marparan & Desa Adat Napo Sampang Jadi Prioritas Pengelolaan Desa Wisata
• Hasil PPKM Selama Dua Tahap, Laju Penyebaran Covid-19 di Jatim Sudah di Bawah 1
• Satgas Covid-19 Tulungagung Bolehkan Warga Gelar Hajatan, Objek Wisata Belum Diizinkan Buka Kembali
• Kecelakaan Beruntun di Jalan Tlanakan Pamekasan, Berawal dari Pemotor Tabrak Truk Tangki Pertamina
"Sementara ada dua RT yang menerapkan PPKM mikro. Tapi, rencana ke depan, semua RT dan RW di Kota Blitar bisa menerapkan PPKM mikro," kata Wali Kota Blitar, Santoso, usai launching penerapan PPKM mikro di RT 2 RW 8 Kelurahan/Kecamatan Sukorejo, Rabu (10/2/2021).
Kota BlitarPKM skala mikro juga dihadiri Kapolres Blitar Kota, AKBP Yudhi Hery Setiawan dan PJs Dandim 0808/Blitar.
Santoso mengatakan Pemkot Blitar akan membentuk Satgas dan membuat posko di tingkat RT dan RW.
Satgas tingkat RT dan RW mengawasi aktivitas masyarakat di lingkungan.
Satgas juga mendata warga yang rentan terpapar Covid-19 dan melakukan skrining terhadap aktivitas keluar masuk warga di lingkungan.
"Satgas juga memantau penerapan protokol kesehatan di setiap aktivitas warga di lingkungan," ujarnya.
Untuk pemberlakuan jam malam, kata Santoso diserahkan ke masing-masing Satgas tingkat RT.
Idealnya, pukul 20.00 WIB sudah dilakukan pembatasan keluar masuk warga di lingkungan.
"Pembatasan jam malam di lingkungan kami serahkan ke masing-masing RT dan RW," katanya.
Santoso menjelaskan, konsep penerapan PPKM mikro di tingkat RT dan RW hampir sama dengan penerapan Kampung Tangguh.
Di lingkungan RT dan RW yang menerapkan PPKM mikro juga ada lumbung pangan dan pemeriksaan kesehatan.