Berita Sampang
Kampung Melon Napote, Desa Marparan & Desa Adat Napo Sampang Jadi Prioritas Pengelolaan Desa Wisata
Kampung Melon Napote, Desa Marparan & Desa Adat Napo di Kabupaten Sampang diprioritaskan untuk dikembangkan dan dikelola menjadi desa wisata,
Penulis: Hanggara Pratama | Editor: Elma Gloria Stevani
Reporter: Hanggara Pratama l Editor: Elma Gloria Stevani
TRIBUNMADURA.COM, SAMPANG - Tiga desa di Kabupaten Sampang, Madura diprioritaskan untuk dikembangkan dan dikelola menjadi desa wisata,
Desa-desa tersebut akan dilihat berdasarkan potensi yang dimiliki.
Hal ini merupakan upaya meningkatkan ekonomi kreatif masyarakat desa di Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur.
• Kecelakaan Beruntun di Jalan Tlanakan Pamekasan, Berawal dari Pemotor Tabrak Truk Tangki Pertamina
• Rayuan Maut Guru Olahraga Paksa Siswi SMA Berhubungan Intim, Kesucian Direnggut di Rumah Tersangka
• Satgas Covid-19 Tulungagung Bolehkan Warga Gelar Hajatan, Objek Wisata Belum Diizinkan Buka Kembali
• Besok, Pemerintah Kabupaten Kediri Dijadwalkan Lakukan Vaksinasi Covid-19 Dosis Kedua Serentak
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Pemuda Olahraga Kebudayaan dan Pariwisata (Disporabudpar) Sampang, Marnilem mengatakan, dalam pengelolaan desa wisata harus dilakukan oleh masyarakat setempat, seperti kelompok Badan Usaha Milik Desa (Bumdes).
Konsep wisata wisata ini merupakan berbasis masyarakat, sehingga sebisa mungkin pengelolanya adalah masyarakat dan hasilnya kembali kepada masyarakat.
Tiga desa yang akan dikembangkan adalah Kampung Melon Napote di Kecamatan Sokobanah, Desa Adat Napo di Kecamatan Omben dan Desa Marparan di Kecamatan Sreseh.
"Untuk desa adat napo itu sudah ada berapa yang dibentuk seperti tanean lanjeng, dan tradisi tradisional yang ada di desa itu sendiri," ujarnya kepada TribunMadura.com, Rabu (10/2/2021).
Adapun peran dari pemerintah daerah yakni, membantu pembangunan berupa kapasitas Sumber Daya Manusianya (SDM).
Sehingga, untuk tiga desa yang masuk perioritas desa wisata hingga saat ini masih tahap pengembangan atau pendampingan.
"Para pengelola desa wisata itu masuk pada lembaga wisata, agar pengelolaannya lebih maksimal," terangnya.
Lebih lanjut, pembangunan sarana prasarana desa wisata tidak bisa dilakukan oleh pemerintah daerah karena berkaitan dengan aset tanah.
"Bisa dilakukan oleh pemerintah daerah, namun harus berdasarkan perjanjian, sehingga bisa diajukan ke pemerintah pusat untuk pembangunan sarana prasarana di desa wisata," pungkasnya.
• Doa di Pagi Hari Ketika akan Menjalankan Aktivitas, Agar Diberi Kemudahan dan Kelancaran Rezeki
• Imbas Ayu Ting Ting Batal Nikah, Sikap dan Kondisi Bilqis Dibongkar Ayah Rozak: Sudah Diajak Ngobrol
• Ingin Banjir Rezeki, Enam Amalan Sunnah Pagi Hari Ini Jadi Bekal Agar Dibuatkan Rumah Emas di Surga
• Hasil PPKM Selama Dua Tahap, Laju Penyebaran Covid-19 di Jatim Sudah di Bawah 1