Berita Nganjuk
Penumpang Kereta Api Jarak Jauh Wajib Bawa Surat Keterangan Bebas Covid-19 saat Libur Imlek
Pengambilan sampel Genose C19 atau rapid test antigen tersebut maksimal diambil dalam kurun waktu 3 X 24 jam sebelum jam keberangkatan kereta api.
Penulis: Ahmad Amru Muiz | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
TRIBUNMADURA.COM, NGANJUK - PT KAI Persero tetap memberlakukan aturan wajib surat keterangan negatif GeNose C19 atau rapid test antigen atau RT-PCR bagi penumpang KA Jarak Jauh.
Pengambilan sampel GeNose C19 atau rapid test antigen tersebut maksimal diambil dalam kurun waktu 3 X 24 jam sebelum jam keberangkatan kereta api.
Khusus untuk keberangkatan selama libur Imlek, sampel diambil maksimal dalam kurun waktu 1 X 24 jam sebelum keberangkatan kereta api.
• Pendisiplinan Prokes di Depan Pasar Kolpajung Pamekasan, Petugas Ajak Masyarakat Patuh Pakai Masker
• Gubernur Jawa Timur Resmi Lantik Whisnu Sakti Buana sebagai Wali Kota Surabaya Gantikan Risma
• Berkas Perkara Kasus Mobil Bergoyang Oknum ASN Bidan Madura Sudah Diserahkan ke Kejari Sampang
Manager Humas PT KAI Daop 7 Madiun, Ixfan Hendriwintoko mendampingi VP Public Relations KAI, Joni Martinus menjelaskan, aturan tersebut sesuai Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan Nomor 20 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dengan Transportasi Perkeretaapian pada masa Pandemi Covid-19. Dan Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Covid-19.
"Dalam aturan tersebut juga disebutkan bahwa persyaratan surat keterangan negatif GeNose C19 atau rapid test antigen atau RT-PCR tidak diwajibkan untuk anak-anak di bawah usia 5 tahun," kata Ixfan Hendriwintoko dalam rilisnya, Kamis (11/2/2020).
Dijelaskan Ixfan Hendriwintoko, PT KAI saat ini telah menyediakan layanan pemeriksaan GeNose C19 seharga Rp20.000 di Stasiun Pasar Senen dan Stasiun Yogyakarta.
Sampai dengan tanggal 8 Februari 2021, jumlah pelanggan yang telah menggunakan layanan pemeriksaan GeNose C19 di dua stasiun KA tersebut telah mencapai 8.990 orang.
Untuk menggunakan layanan pemeriksaan GeNose C19 di stasiun KA, dikatakan Ixfan, calon penumpang dilarang merokok, makan, dan minum (kecuali air putih) selama 30 menit sebelum dilakukan pemeriksaan.
• Kota Malang Terapkan PPKM Mikro saat Libur Imlek, Masyarakat Diimbau Tidak Bepergian selama Liburan
Hal ini ditujukan untuk meningkatkan akurasi hasil pemeriksaan GeNose C19.
Pada saat pelaksanaan, calon penumpang diminta untuk meniup kantong hingga penuh dan mengikuti arahan dari petugas atau petunjuk yang ada di lokasi pemeriksaan.
Di samping itu, ungkap Ixfan, KAI juga masih menyediakan rapid tes antigen seharga Rp 105.000 di 46 stasiun kereta api.
Di antaranya di Stasiun KA masuk wilayah KAI Daop 7 Madiun, diantaranya Stasiun KA Madiun, Blitar, Jombang, Kediri, Kertosono, Mojokerto, dan Tulungagung,
Setiap penumpang KA Jarak Jauh, tambah Ixfan, harus dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare, dan demam).
Suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius, memakai masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutupi hidung dan mulut.
"Para penumpang juga tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon atau secara langsung selama perjalanan KA," kata dia.