Berita Tulungagung
Transaksi Ilegal Pemuda Tulungagung Berujung Petaka, Terancam 15 Tahun Penjara Karena Uang Palsu
Rizal Herdiawan Putra (23), warga Kecamatan Boyolangu, Kabupaten Tulungagung, ditangkap setelah beli ponsel.
Penulis: David Yohanes | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
ISTIMEWA/TRIBUNMADURA.COM
Tersangka pengedar uang palsu, Rizal Herdiawan Putra (23) di Polres Tulungagung, Minggu (7/2/2021)
“Uang palsu itu dikirim lewat jasa kurir barang. Jadi antara penjual dan pembeli tidak pernah bertemu,”ungkap Tri.
Polisi masih mengembangkan kasus ini, untuk mengungkap penjual uang palsu yang bertransaksi dengan Rizal.
Polisi akan menjerat Rizal dengan Undang-undang nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang, dengan ancaman 15 tahun penjara. (David Yohanes)
• Keluarga Histeris Saksikan Hadi Terlindas dan Terseret Truk Belasan Meter, Korban Tewas di Lokasi
Berita Terkait